PN Sibuhuan Gelar Sidang Jarak Jauh

PN Sibuhuan Gelar Sidang Jarak Jauh
Seorang terdakwa saat mengikuti sidang jarak jauh di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (30/3). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Sebanyak delapan kasus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terpaksa digelar melalui teleconference, Senin (30/3).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus di daerah itu.

Kepala Humas PN Sibuhuan, Dr Yustika Tatar Fauzi Harahap mengatakan, sidang yang menggunakan teleconference hari ini berdasarkan tindak pidana sebanyak delapan kasus.

Di antaranya, kasus pencurian satu perkara, narkotika empat perkara, penganiayaan dua perkara serta perjudian satu perkara.

Dalam persidangan ini, kata Yustika, Jaksa Penuntut Umum dan saksi berada di kantor Kejaksaan Negeri Padanglawas. Sedangkan Penasihat Hukum dan terdakwa berada di Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan.

Yustika menjelaskan, pemberlakukan sidang jarak jauh atau teleconference berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung ( MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tertanggal 27 Maret 2020 dengan nomor, 379/DJU/PS.00/3/2020 ditandatangani Direktorat Jenderal Peradilan Umum, Prim Haryadi.

"Untuk penanganan perkara perdata sudah lama diberlakukan (e-court/pengadilan elektronik), tapi perkara pidana hanya diberlakukan untuk tindak pidana tertentu, (anak, asusila, dan teroris)," kata Yustika kepada Analisadaily.com, Sabtu (28/3).

Sejak dinyatakan pandemi COVID-19, sambung Yustika, semua tindak pidana diberlakukan sidang jarak jauh/sidang teleconference sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi