Calon Pengantin di Aceh Bisa Daftar Nikah Secara Online

Calon Pengantin di Aceh Bisa Daftar Nikah Secara Online
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Calon pengantin di Aceh yang ingin mendaftar nikah dapat melakukannya secara online melalui website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA seperti arahan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin terkait pemberlakuan Work From Home bagi para ASN tidak terkecuali pegawai KUA hingga 21 April 2020.

Hamdan menjelaskan, calon pengantin yang ingin mendaftar nikah untuk melakukan pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.

"Kita pastikan layanan pencatatan nikah berjalan meskipun di tengah pandemi global COVID-19 seperti saat ini," kata Hamdan mengutip penjelasan Dirjen Bimas Islam, Rabu (1/4).

Ia mengingatkan, para calon pengantin untuk menjadwalkan ulang seremonial pernikahannya atau kenduri walimah dengan mengikuti maklumat Kapolri.

"Tentukanlah tanggal yang tepat untuk melaksanakan seremonial pernikahan, sehingga acaranya berlangsung di tengah kondisi yang sudah kondusif, ikutilah arahan Kapolri tentang larangan keramaian untuk saat ini," jelas Hamdan.

Ia mengatakan, untuk para calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum pemberlakuan WFH, maka dipastikan pelayanan pencatatan nikah tidak terganggu.

"Meski work from home, KUA di Aceh tetap memberikan pelayanan ke masyarakat secara online atau via WhatsApp. Namun, jika memang dalam keadaan mendesak, pegawai KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah," terangnya.

Di sisi lain, Hamdan mengatakan, Kemenag Aceh juga juga akan menyalurkan bantuan berupa wastafel dan peralatan lainnya guna melindungi para penghulu dan ASN di KUA.

"Kita juga berharap perhatian para Kakankemenag untuk berusaha membantu teman - teman penghulu, penyuluh dan pengawas dan ASN lainnya yang berada di KUA kecamatan," pungkas Hamdan.

Adapun tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online sebagai berikut:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah dimana:

a. Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukkan data calon suami/calon istri

5. Checklis dokumen

6. Masukan nomor telepon selular

7. Upload foto

8. Cetak bukti pendaftaran

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi