ODP Terus Bertambah, Warga Luar Aceh Wajib Lapor

ODP Terus Bertambah, Warga Luar Aceh Wajib Lapor
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengumpulkan para camat di pendopo wali kota, kawasan Blang Padang Banda Aceh, Rabu (1/4) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, kembali menegaskan agar setiap warga yang baru datang dari luar daerah diwajibkan melapor kepada aparatur gampong (desa) masing-masing.

Hal itu disampaikan Aminullah Usman saat mengumpulkan para camat di pendopo wali kota, kawasan Blang Padang Banda Aceh, Rabu (1/4). Ia pun menginstruksikan camat untuk membuat pengumuman perihal tersebut kepada masyarakat melalui keuchik.

Sebagian besar Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Coronavirus Disease (Covid-19) adalah mereka yang kembali dari luar daerah.

“Dari pengalaman yang sudah terjadi sangat penting saya sampaikan hari ini, jangan menganggap enteng ODP,” tegas Aminullah.

Ia juga menyampaikan data terkini ODP yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Banda Aceh.

Total ODP ada 282 orang. Rinciannya, Kuta Alam 19 orang, Lampulo 20 orang, Kopelma Darussalam 26 orang, Jeulingke 18 oranh, Meuraxa 33 orang, Banda Raya 8 orang, Jaya Baru 27 orang, Ulee kareng 21 orang, Lampaseh 19 orang, Baiturrahman 51 orang, dan Batoh 40 orang.

ODP yang baru pulang inilah yang perlu dikawal melalui pageu gampong. “Siapa saja yang datang/pulang dari luar daerah harus betul-betul gampong menjamin mereka dikarantina, tidak boleh keluar rumah. Ini harus kita kawal. Jadi ini yang harus disampaikan kepada para keuchik,” harapnya.

Bila ada ODP yang masih berkeliaran, harus diberi pengertian oleh keuchik dan didukung oleh para camat. “Apa yang sudah dilakukan oleh gampong-gampong yakni karantina mandiri, itu dibenarkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah,” katanya.

Wali kota juga meminta agar dibuat selebaran yang diberikan ke rumah-rumah, apabila keluarga atau saudara baru kembali dari luar daerah untuk tidak keluar rumah.

“Mohon kesadaran masyarakat, demi keselamatan kita bersama untuk melaporkan kepada keuchik. Apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Soal pemberlakuan jam malam, ia meminta agar diamankan di seluruh gampong bersama karena ini adalah kebijakan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Kemudian sesuai surat edaran dari Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gampong-gampong yang termasuk daerah KLB Covid-19, maka APBG-nya dapat diubah untuk memenuhi tanggap Covid-19.

“Meski begitu, saya mengingatkan dana desa tidak boleh dipergunakan untuk membeli Sembako untuk warga, sebelum ada aturan resmi dari pemerintah. Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi oleh camat sampai ke gampong terus dilakukan. Jangan ada keramaian, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan rutin, dan menjaga ODP,” pintanya.

“Mari kita selalu waspada dan mengajak warga di gampong-gampong secara pribadi untuk terus berdoa, mudah-mudahan Covid -19 ini segera dijauh dari Kota Banda Aceh, Aceh, Indonesia, bahkan dunia,” katanya lagi.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi