Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan Berlaku Sore Hingga Malam

Pembatasan Mobilitas Orang dan Kendaraan Berlaku Sore Hingga Malam
Penutupan jalan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan bermotor di Kota Medan masih terus dilakukan. Tujuannya untuk pencegahan penyebaran virus corona COVID-19. Kali ini, pembatasan jalan dilakukan sore hari.

"Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan di Medan masih berlaku," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul, Kamis (2/4).

"Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan yakni mulai sore hari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," sambung Kasat Lantas.

Adapun ruas jalan yang dibatasi tetap sama seperti sebelumnya, yakni 12 ruas jalan seperti Jalan SM Raja Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Jalan Al Falah, Jalan Djamin Ginting Simpang Jalan Dr Mansyur, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Sunggal Simpang Jalan Sei Batang Hari.

Kemudian Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan H Adam Malik, Jalan H Adam Malik Simpang Jalan T Amir Hamzah, Jalan Gaharu Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor dan Jalan Sutomo Simpang Jalan HM Yamin.

Belakangan juga terjadi penambahan, yakni ruas Jalan Kapten Sumarsono Simpang Marelan dan Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Platina.

"Ini bukan penutupan apalagi pemblokiran jalan," ungkap Reza.

Reza juga mengimbau kepada masyarakat selama pandemi COVID-19 agar tetap menerapkan social distancing dan physical distancing secara disiplin, dan menjaga kebersihan serta rutin cuci tangan menggunakan sabun.

"Masyarakattetap menerapkan social distancing dan physical distancing secara disiplin," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi