Sidang Gugatan Kepada Bupati Karo Kembali Tertunda

Sidang Gugatan Kepada Bupati Karo Kembali Tertunda
Tim penggugat terhadap tergugat Bupati Karo terdiri dari sejumlah LSM dan Ormas Kepemudaan (Analisadaily/Alex Ginting)

Analisadaily.com, Kabanjahe - Untuk kedua kalinya sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum atas pemberian hibah kepada instansi vertikal secara terus-menerus antara penggugat, terdiri dari beberapa LSM dan Ormas Kepemudaan, di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kembali tertunda.

Penggugat terdiri dari LSM KPKP, Ikuten Sitepu (Ketua), LSM Gempita, Robinson Purba (Ketua), Sekretaris Generasi Muda (GM) FKPPI Kabupaten Karo, Soni Husni Ginting, dan LSM Garda Bela Negara Nasional, Aristo Asmawin (Ketua) terhadap Bupati Karo Terkelin Brahmana sebagai Tergugat I dan DPRD Kabupaten Karo sebagai Tergugat II, Kamis (2/4) dibuka hakim Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Sidang dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan, penggugat dihadiri kuasa hukum penggugat, Ronald Abdi Negara Sitepu, serta kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II, Lina Panggabean selaku Jaksa Pengacara Negara. Namun sidang pembacaan jawaban atas gugatan ditunda karena jawaban atas gugatan tersebut belum selesai.

Hakim Vera Yetti Magdalena kembali mempertanyakan kepada Kuasa Tergugat I dan Tergugat II tentang adminitrasi Surat Kuasa yang dilampirkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), ternyata belum dilengkapi. Surat kuasa kepada JPN belum melakukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Karenanya hakim meminta agar kuasa tergugat I dan Tergugat II memperbaiki dan terlebih dahulu mendaftarkan surat kuasa tersebut sebelum jawaban atas gugatan dibacakan dalam sidang.

Kuasa hukum penggugat, Ronald Abdi Negara Sitepu, juga sepakat agar surat kuasa Tergugat I dan Tergugat II lebih dahulu didaftarkan sebelum sidang pembacaan jawaban dimulai. Sidang sebelumnya juga sudah dipertanyakan Kuasa Hukum Penggugat tentang Surat Kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II kepada JPN.

“Adminitrasi harus jelas agar sidang-sidang berikutnya tidak membingungkan, siapa yang memegang surat kuasa resmi dari Tergugat I dan Tergugat II,” jelas Ronald.

Disebutkannya, pada sidang pertama, Tergugat I memberikan kuasa kepada Kabag Hukum Pemkab Karo. Seekarang Tergugat I memberikan kuasa kepada JPN. Hal ini membuat mereka bingung siapa sebenarnya kuasa dari Tergugat I, karena Kabag Hukum dan JPN mendapat surat kuasa khusus yang berbeda.

“Jadi sangat dimohon agar pihak tergugat I Bupati Karo tegas dan tidak merasa sepele. Segera memutuskan, siapa kuasa yang akan mendampingi Tergugat I dalam persidangan berikutnya,” ucapnya.

“Jangan ini dianggap sepele. Ini serius mempertaruhkan kredibilitas penggugat dan penerima kuasa penggugat dan juga teransparansi kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan imejyang tidak baik di masyarakat,” tegas Ronald.

Akhirnya sidang ditutup dan disepakati sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor registrasi 12/Pdt.G/2020/PN Kbj ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2020.

(ALEX/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi