Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Simalungun - Personel Polsek Siantar Martoba menangkap dua pencuri di Toko Anda, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba.
Kedua pelaku yakni RRS (33), warga Jalan Ampera, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur, dan IPT (32), warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur.
Informasi diperoleh, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Minggu (30/3) pagi. Saat itu, kedua pelaku membawa kabur sejumlah barang elektronik dari toko tersebut.
Setelah kejadian, Pemilik Toko Anda, Kasli, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi bergerak untuk menyelidikinya.
Awalnya polisi menangkap IPT dari Jalan Medan, Siantar Martoba, Jumat (3/4). Setelah itu, polisi menginterogasinya. IPT mengakui kalau dia beraksi bersama RRS.
Polisi mendatangi kediaman RRRS. Sayangnya, yang bersangkutan tak berada di sana. Meski begitu, Sabtu (4/3), keluarganya menyerahkan RRS ke Polsek Siantar Martoba.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil angkutan kota (angkot) Sinar Beringin, 2 parang panjang, 1 linggis, dan 1 gunting besi yang digunakan saat beraksi. Kemudian 1 unit TV dan satu koper berisi papan bongkar pasang lemari hasil pencurian.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Resbon Gultom, Minggu (5/4), kepada
Analisadaily.com melalui telepon seluler membenarkan adanya kejadian itu.
"Kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Resbon.
(FHS/RZD)