Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Banda Aceh - AD alias Pak Man (42) dan SU (44) warga Kota Banda Aceh diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banda Aceh terkait kepemilikan dan kurir narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, warga sebelumnya melaporkan aktivitas keseharian pelaku dalam transaksi narkoba.
“Warga yang saat ini mendukung kegiatan Polri dalam hal pemberantasan narkotika, melaporkan aktivitas keseharian tersangka SU, yang berprofesi sebagai pengedar sabu di wilayah gampong tersebut,” kata Boby, Minggu (5/4).
Atas laporan warga, petugas melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Pada saat ke lokasi, menemukan tersangka SU yang sedang duduk di sebuah kios di pinggir jalan menunggu pelanggan dan langsung dilakukan penggeladahan.
“Saat kami lakukan penggeledahan, tersangka SU membuang sebuah bungkusan yang berisikan sabu ke badan jalan dan kami langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Boby.
Tersangka SU, mengakui bungkusan yang dibuang dilakukan olehnya, dan langsung dilakukan interogasi oleh petugas, dan SU mengakui sabu tersebut milik AD alias Pak Man untuk dijual oleh SU kepada orang lain berinisial I (DPO).
Sementara AD alias Pak Man diamankan petugas di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya di dalam sebuah dompet warna hijau milik AD alias Pak Man berupa sabu.
“AD Alias Pak Man memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FA (DPO) pada Kamis (2/4) di gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar sebanyak satu sak dengan harga Rp 3,5 juta dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain melalui SU,” sebut Boby.
AD alias Pak Man merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu. “Ia tidak jera melakukan tindak pidana, dan ini kita terapkan pasal yang berat baginya karena telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama,” pungkas Boby.
Kedua tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti seberat 3,07 gram dan diancam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(MHD/RZD)