Jokowi: Napi Korupsi Tidak Dibebaskan Terkait Pandemi COVID-19

Jokowi: Napi Korupsi Tidak Dibebaskan Terkait Pandemi COVID-19
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020) (ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak berniat untuk membebaskan para narapidana (napi) korupsi karena pandemi virus corona COVID-19. Hal ini ditegaskan oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya ingin menyampaikan, mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).

Orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikannya dalam rapat terbatas melalui Wakil Presiden, Ma'ruf Amim, para menteri, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Pananganan COVID-19, Doni Monardo, via video konferensi.

"Pembebasan hanya untuk napi pidana umum," tegas Jokowi, dilansir dari Antara.

Ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi PP No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pasal 34 disebutkan, narapidana korupsi yang hendak mendapat remisi adalah mereka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Mengenai pembebasan bersyarat, napi ini juga dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara lain. Saya melihat Iran bebaskan 95 ribu napi, Brazil 34 ribu napi, di negara-negara lain juga," ungkap Jokowi.

Namun menurutnya, para narapidana yang dibebaskan tersebut tidak bebas begitu saja. "Tentu ada syaratnya, ada kriterianya, dan ada pengawasannya," tegas Jokowi.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi