Juru bicara gugus tugas Covid-19 Asahan, Rahmad Hidayat Siregar (dua kiri) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Asahan berinisial ES beserta istrinya, NS, menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) usai memeriksakan diri menggunakan rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran.
"ES beserta istri dinyatakan positif PDP usai menjalani pemeriksaan rapid test di RSUD HAMS Kisaran dan tadi malam langusung dibawa ke RSU Adam Malik Medan untuk diperiksa lebih lanjut menggunakan alat sweb," ungkap juru bicara gugus tugas Covid-19 Asahan, Rahmad Hidayat Siregar didampingi Saprin Sanja Hutaean, Selasa (7/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan rapid test keakuratannya hanya 80 persen sehingga biasanya dilakukan isolasi mandiri selama 10 hari dan selanjutnya pasien kembali melakukan rapid test.
Dari hasil rapid test yang kedua kali dilakukan di RSUD HAMS Kisaran yang bersangkutan juga dinyatakan positif Covid-19.
"Rapid test suda dua kali dilakukan untuk mengetahui pasien positif Covid-19 kita menunggu hasil pemeriksaan dari RSU Adam Malik," ujarnya.
Untuk riwayat perjalan pasien, Rahmad menjelasakan pada tanggal 16 Maret 2020 ES pulang dari Jakarta dan melapor ke RSUD HAMS Kisaran. Selanjutnya pihak rumah sakit menganjurkan untuk isolasi mandiri.
"Pasien Ebenezer Sitorus beserta istrinya berdomisli di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan," ujarnya.
Untuk tempat tinggalnya, Dinkes Asahan langsung melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Sedangkan pihak keluarga seperti anak-anaknya sedang mejalani rapid test.
"Saat ini Dinkes beserta jajarannya sedang menstreilkan lokasi tempat tinggal pasien," ujarnya.
Rahmad meminta kepada masyarakat agar tidak percaya dengan isu yang tidak jelas terkait pasien positif Covid-19.
"Jangan langsung percaya dengan berita atau isu yang tidak jelas tentang Covid-19," imbaunya.
(ARI/EAL)