KAI Divre I Sumut Wajibkan Penumpang Pakai Masker

KAI Divre I Sumut Wajibkan Penumpang Pakai Masker
Penumpang kertea api (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Medan - PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

"PT KAI Divre I Sumut mengimbau setiap orang dan penumpang wajib memakai masker di area stasiun dan di atas KA. Imbauan ini sejalan dengan rekomendasi WHO dan pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Rabu (8/4).

PT KAI akan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

"Sosialisasi akan dilakukan sampai 11 April, dan terhitung mulai 12 April akan diberlakukan. Apabila ada calon penumpang atau penumpang tidak menggunakan masker maka tidak diizinkan naik KA dan tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pemesanan," ujar Daniel.

Daniel mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Daniel.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi