Malaysia Deportasi 547 TKI Sumut yang Bermasalah

Malaysia Deportasi 547 TKI Sumut yang Bermasalah
Bandara Kualanamu Internasional (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadailiy.com, Kualanamu - Tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah sebayak 547 orang akan dideportasi pemerintah Malaysia dalam dua gelombang melalui Bandara Kualanamu. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi virus corona.

Pemulangan dilakukan selama dua hari sejak 9-10 April 2020. Mereka dibawa menggunakan Malaysia Airline. Sebayak 4 penerbangan.

Untuk penerbangan pertama tiba di KNO pukul 08.20 WIB dan sore hari pukul 15.00 WIB. Pada hari kedua juga dengan jadwal dan penerbangan yang sama.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan, Moch Fuat Wahyudi bersama Kordinator BP3TKI Kualanamu, Suyoto mengatakan, dopertasi dengan sekala besar terhadap TKI bermasalah yang selama ini tahanan imigrasi Malayisa.

Hal ini dilakukan pihak Malaysia mengingat negara itu sedang lockdown dan untuk memutus mata rantai penularan coronavirus maka mereka membebaskan para tahanan TKI bermasalah dan memulangkan ke negara masing-masing.

"Sebenarnya jumlah TKI hampir 1000 orang, namun sebagain dipulangkan ke Jakarta, dan khusus Sumut sebanyak 547 orang,’ kata Wahyudi.

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu, dr Sofyan Hendri yang dikonfirmasi juga membenarkan adanya pemulangan TKI skala besar dari Malaysia.

Dalam hal ini pihaknya juga sudah diintruksikan menyiapkan segala peralatan untuk menangani para TKI saat tiba di KNIA.

Kata dia, pada dasarnya sudah siapkan sesuai protokol kesehatan dalam menangani mereka, termasuk penyemprotan Disinfektan, hand sanitajer, thermo scener, ruang sterilisasi dan peralatan lainnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi