Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19 Tersangka

Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19 Tersangka
Anggota TNI melakukan pengamanan saat warga melakukan aksi menutup jalan menuju ke pemakaman Macanda di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2020) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Analisadaily.com, Semarang - Tiga orang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, ditangkap Polda Jawa Tengah.

"Sudah kami amankan tiga orang diduga memprovokasi warga menolak pemakaman jenazah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, Sabtu (11/4).

Dilansir dari Antara, tiga orang provokator penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masin berinisial THP (31) BSS (54) dan S (60).

Ketiganya berstatus warga Suwakul, Ungan Barat, Semarang. Mereka memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang hendak memakamkan jenazah pasien positif COVID-19.

Saat itu, ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU Sewakul, sehingga petugas tidak bisa melakukan pemakaman. Selain ketiga tersangka, 7 orang saksi masih diperiksa polisi.

Pasal Berlapis

Budi menyebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984.

"Disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah," sebutnya.

Sebelumnya, seorang perawat Rumah Sakit Kariadi Semarang meninggal dunia dengam status positif COVID-19. Saat hendak dimakamkan di TPU Sewakul Ungaran, jenazahnya mendapat penolakan.

Jenazahnya kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga Rumah Sakit Kariadi Semarang, malam hari.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi