Tujuh Orang Terdakwa Narkoba Jalani Sidang Putusan

Tujuh Orang Terdakwa Narkoba Jalani Sidang Putusan
Para terdakwa mengikuti sidang melalui Video Conferensi di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (13/4). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Tujuh orang terdakwa narkoba 80 kilo sabu-sabu dan ribuan pil extasi di antaranya Tarmizi, Hanafi, Amiruddin, Nazaruddin Marpaung, Zul AB, Adi Putra, Ardiansyah, Fadli menjalni sidang dengan agenda pembcaan putusan menggunakan Video Conferensi di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (13/4).

Masing-masing sidang terdakwa dilakukan secara terpisah. Untuk sidang Hanfi, Tarmizi dan Adi Putra diketuai oleh Majelis Hakim Ulina Marbun beranggota Miduk Sinaga dan Nelly Andriani.

Sedangkan terdakwa Nazarudin, Zul AB, Ardiansyah dan Fadli disidangkan oleh Majelis Hakim Nelson Angkat beranggota Ahmad Adib dan Boy Asmiwn, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jein Sinurat, Roi Tambunan, Sabri Marbun, dan Harolnd.

Masing-masing terdakwa seperti Tarmizi divonis hukuman mati, sedangkan enam orang lain divonis hukuman penjara selama 20 tahun denda satu milyar.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis Hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketujuh terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar dalam memberantas peredaran narkoba. Kemudian perbuatan terdakwa salah satu penyebab Indonesia darurat narkoba, serta perbuatan terdakwa merusak mental ribuan generasi Indonesia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi hukuman mati sedang untuk terdakwa Hanafi dan Adi Putra masing-masing hukuman 20 tahun penjara denda satu miliyar," ungkap Ulina Marbu didampingi hakim anggota Nelly Andriani dan Miduk Sinaga serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asahan Harold dan Sabr Marbun.

Sedangkan amar putusan untuk terdakwa Nazarudin, Zul AB, Ardiansyah dan Fadili dibcaka oleh ketua Majelis Hakim Nelson Angkat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mejatuhkan pidana hukuman masing-masing Nazarudin, Zul AB, Ardiansyah dan Fadili penjara 20 tahun denda satu miliyar," kata Nelson.

Setelah memdengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, akhirnya JPU masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi