Kepala Desa di Palas Diminta Patuhi Imbauan Pemerintah Pusat

Kepala Desa di Palas Diminta Patuhi Imbauan Pemerintah Pusat
Bupati Palas, Ali Sutan Harahap (TSO) saat melakukan video conference (Analisadaily/Atas Siregas)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kepala Desa (Kades) dan Camat se-Padanglawas (Palas) diminta untuk menjalankan aturan sesuai intruksi Pemerintah Pusat terkait penggunaan dana desa.

Bupati Palas, Ali Sutan Harahap (TSO) menyampaikan hal itu saat melakukan video conference dengan seluruh Camat untuk diteruskan kepada para Kepala Desa serta BPD soal imbauan Pemerintah Pusat.

Instruksi ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 dan Perubahaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, Desa Tanggap COVID-19 serta penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Surat Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI 00/IV /2020 tentang pengaturan bantuan langsung tunai dana desa atau BLT.

"Diminta kepada para Camat untuk meneruskan kepada Kepala Desa, sehingga apa yang diinstruksikan menteri segera terealisasi untuk penanganan COVID-19," ujar TSO didampingi Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, serta anggota DPRD dan Kadis PMD, Budiman Nasution, Jumat (17/4).

Kata TSO, surat menteri kali ini lebih ditekankan kepada penyaluran dana BLT yang bersumber dari Dana Desa. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga kurang mampudi.

Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga kurang maamou non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis).

"Surat tersebut juga mengatur mekanisme pendataan, metode penyaluran, jangka waktu dan besaran penyaluran, serta hal lainnya. Mangingat hal ini mendesak, maka saya instruksikan seluruh Camat untuk meneruskannya kepada Kepala Desa," terang TSO.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi