Kantor Wali Kota Medan (Google Maps)
Analisadaily.com, Medan - Fraksi Partai Nasional Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Pemerintah Kota Medan merealisasikan rencana penggratisan biaya Sumbang Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/sederajat di Kota Medan.
Setidaknya hingga masa tanggap darurat COVID-19 di Kota Medan berakhir. Sebagaimana juga direncanakan Gubernur Sumatera, Utara Edy Rahmayadi, untuk meringankan beban para orang tua siswa SMA sederajat dengan melakukan hal yang sama.
Fraksi NasDem menilai, hal ini sangat penting dilakukan untuk meringankan dampak sosial bagi para orangtua siswa di Kota Medan.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Medan, T Edriansyah Rendy mengatakan, memberikan kompensasi berupa penggratisan SPP untuk siswa sekolah di Kota Medan sungguh merupakan langkah cerdas dan sangat bermanfaat dalam meringankan beban para orangtua siswa.
"COVID-19 memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat saat ini, tentu Fraksi NasDem akan mendukung semua rencana Pemko Medan yang meringankan beban masyarakat," kata Rendy, Jumat (17/4).
Menurut Rendy, baru segelintir sekolah swasta tingkat SD dan SMP di Kota Medan yang telah memberikan keringanan pembayaran SPP, seperti sekolah Assyifa dan Methodist. Untuk itu, rencana penggratisan SPP yang didengungkan oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution harus segera direalisasikan, agar seluruh sekolah di Medan bisa menerapkannya.
"Kami di DPRD, khususnya Fraksi NasDem siap mendukung kebijakan itu, namun tentunya tetap dengan pengawasan yang baik. Jangan nantinya kebijakan telah berjalan, tetapi masih ada pihak sekolah yang belum menggratiskan SPP," ucapnya.
Rendy menuturkan bahwa Fraksi NasDem juga turut meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) untuk turut memperhatikan nasib guru honorer yang saat ini tetap mengajar para siswa di rumah melalui sistem Daring (Online).
"Berdasarkan keluhan dari Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, saat ini para guru mengeluhkan melonjaknya biaya pembelian paket internet karena harus mengajar melalui sistem Daring. Sedangkan hampir seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Medan enggan mengalokasikan dana BOS untuk memberikan subsidi biaya paket internet bagi para guru," tuturnya.
Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah memberikan izin penggunaan Dana BOS untuk mensubsidi biaya tersebut selama pandemi COVID-19 demi keberlangsungan proses belajar mengajar lewat sistem Daring. Hal itu tertuang dalam Permendikbud RI No.19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.
"Maka apapun yang sifatnya mendukung jalannya proses belajar mengajar, termasuk melalui sistem Daring, adalah tugas pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan. Apalagi saat ini sudah ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar penggunaan Dana BOS untuk meringankan beban para guru demi keberlangsungan proses belajar para siswa di rumah," ungkap Rendy.
Rendy juga meminta Disdik Kota Medan untuk memberikan sosialisasi yang jelas kepada setiap kepala sekolah agar dapat mengalokasikan Dana BOS tersebut selama masa tanggap darurat COVID-19 masih berlangsung.
"Sudah saatnya setiap kepala sekolah merevisi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) nya, agar mereka tahu mana poin-poin yang bisa dialokasikan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar dalam kondisi saat ini," tambahnya.
(JW/CSP)