Kapolres Langkat Ajak Kades dan Lurah Dirikan Posko COVID-19

Kapolres Langkat Ajak Kades dan Lurah Dirikan Posko COVID-19
Wakil Ketua III Satgas Gugus Percepatan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, memberikan brosur kepada perwakilan kades dan lurah di Secanggang, Sabtu (18/4). (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Secanggang - Wakil Ketua III Satgas Gugus Percepatan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga mengajak kepala desa dan lurah, untuk mendirikan posko COVID-19 di desa dan kelurahan masing-masing.

"Saya minta agar kepala desa dan lurah untuk mendirikan posko COVID-19 di desa dan kelurahan masing-masing, dimana posko itu nanti sebagai pusat informasi tentang COVID-19 di desa dan kelurahan," ujar AKBP Edi yang juga selaku Kapolres Langkat, di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Sabtu (18/4).

Nantinya, kata Edi, di posko itu masyarakat desa bisa mendapatkan informasi tentang perkembangan COVID-19, tentang pelayanan kesehatan dan juga tentang pelayanan dasar warga yang terdampak dari wabah COVID-19. Serta terkait dengan data dan bantuan.

"Berikan data yang tepat sasaran, jangan jadi wak labu memberikan data kaleng-kaleng, ingat dosa, dan pidananya ada, sekali lagi pastikan negara hadir ditengah-tengah mereka, saya akan monitoring dan evaluasi minggu depan melalui Apdesi kabupaten, apakah posko sudah didirikan atau belum," cetus Kapolres.

Mantan Kapolres Batang ini juga mengajak agar kepala desa dan lurah ntuk bekerja dan memastikan bahwa warga miskin terdampak COVID-19 terdaftar untuk mendapatkan bantuan.

"Saya mengajak kepala desa dan lurah untuk bekerja, karena kepala desa merupakan representasi dari pemerintah yang berada paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi pastikan negara hadir ditengah-tengah masyarakat apalagi disaat seperti sekarang ini," kata Kapolres Langkat.

Kemudian untuk petugas kesehatan dan paramedis yang merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19 ini Kapolres Langkat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih.

"Kepada kepala puskesmas yang telah banyak berbuat ditengah masyarakat, saya ucapkan terima kasih, jangan bosan menjalani tugas ini walaupun tak kenal waktu itu semua untuk memastikan kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat. Percayalah kalian tidak sendiri, tetap waspada dan berhati-hati, pasti Tuhan akan melihat kerja kalian dan memberikan balasan kebaikan," katanya.

Kapolres Langkat kembali mengingatkan UU No 13 tahun 2011 Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Untuk itu, Kapolres meminta, agar kepala desa dan lurah bersama tim, benar-benar melakukan pendataan warga miskin dampak COVID-19 dengan baik dan tepat sasaran.

“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari desa dan kelurahan serta kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” pungkasnya.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi