Proyek Pembangunan Fisik Bersumber dari DAK Dibatalkan

Proyek Pembangunan Fisik Bersumber dari DAK Dibatalkan
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput, Dalan Simanjuntak (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Tender proyek program pembangunan fisik berbiaya sekitar Rp 38 miliar yang bersumber dari angaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dibatalkan.

Hal ini disampaikan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Taput, Dalan Simanjuntak. Pembatalan tender proyek pembangunan fisik karena anggaran DAK yang sebelumnya disiapkan untuk pembangunan fisik itu dialihkan pemerintah pusat untuk percepatan penanganan COVID-19.

"Anggaran DAK sekitar Rp 38 miliar ini dialihkan pusat untuk percepatan penanganan COVID-19, sehingga dananya nol. Dengan demikian otomatis tendernya dibatalkan," ucapnya, Rabu (22/4).

Dia mengaku, awalnya pihaknya telah melakukan tender terhadap proyek pembangunan fisik yang bersumber dari DAK tersebut, namun belakangan anggaran DAK tersebut dialihkan untuk penanganan COVID-19.

"Sempat tender dan sedang evaluasi, namun belakangan kita dapat pemberitahuan anggaran DAK itu telah dialihkan, sehingga dananya nol dan tender distop," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, hanya anggaran proses pembangunan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Taput yang dananya hingga kini masih bertahan diperkirakan sebesar Rp 10 miliar.

"Itupun sampai saat ini belum bisa kita tahu apakah dananya bisa bertahan atau kembali di nol-kan, akibat keadaan," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait (Dinkes dan Perkim) hingga saat ini proses tendernya masih tetap dilanjutnya.

"Sekarang informasi ke kami masih bisa dilanjutkan," tandasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi