Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sergai, Ardiansyah Hasibuan (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)
Analisadaily.com, Sei Rampah - Jajaran Badan AdHoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diingatkan untuk tetap menjaga integritas dan kode etik selama masa penundaan tugas akibat pandemi COVID-19.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sergai, Ardiansyah Hasibuan mengatakan, meskipun PPK yang saat ini dinonaktifkan sementara dalam bertugas bahkan PPS se-Kabupaten Sergai yang belum sempat dilantik kode etik penyelenggara tetap melekat dengan mereka.
"Itu wajib dijaga," katanya, Kamis (23/4).
Ardiansyah menuturkan, saat ini PPK, Sekretariat PPK sudah dinonaktifkan sementara sesuai arahan KPU Republik Indonesia sebagai tindaklanjut pencegahan penyebaran virus corona COVID-19.
"Kebijakan non aktif sementara ini bukan hanya di Kabupaten Sergai saja, tetapi berlaku di semua daerah yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah," jelasnya.
Pihaknya belum mengetahui sampai kapan kebijakan merumahkan sementara badan adhoc akibat penundaan tahapan pemilihan akan dilakukan, masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu).
"Hal ini masih dibahas di tingkat KPU RI bersama multi pihak. Situasi nasional terkait kedaruratan penyebaran COVID-19 sangat menentukan penundaan tahapan," sebutnya.
Ardiansyah meminta jajaran PPK tetap menunggu informasi resmi dari KPU Kabupaten Sergai perihal masa tugas dan penundaan tahapan. PPK dan PPS agar selalu menjaga sikap, menjaga etika di tengah masyarakat maupun di media sosial.
"Apabila ada yang melanggar, pihaknya tidak segan memproses sesuai aturan. Nantinya kita akan proses jika ada yang melanggar etik dan menciderai integritas," pesannya.
Jajaran adhoc diingatkan untuk mengindahkan arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. Selalu menjaga kesehatan dan minimal membantu pemerintah dengan tinggal di rumah selama masa darurat pandemi.
(MZ/RZD)