Situasi di Bandara Kualanamu, Jumat (24/4) (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II termasuk Bandara Kualanamu hanya akan melayani penerbangan khusus dan kargo.
Sementara untuk penerbangan penumpang berjadwal maupun tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan mulai 24 April - 1 Juni 2020.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Silangit (Tapanuli Utara).
Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan, pihaknya memiliki empat opsi operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi.
"PT Angkasa Pura II sedang berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," kata Yado, Jumat (24/4).
"Pastinya bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus," jelasnya.
Adapun operasional bandara yang tetap berjalan yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight), pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat serta operasional angkutan kargo penting dan esensial.
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khususnya kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan.
Selanjutnya operasional lainnya dengan izin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19, sebagai bandara alternatif apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional sehingga membutuhkan bandara untuk mendarat.
"Penerbangan yang mengangkut sampel inafection substance Covid-19 juga masih beroperasi," tukasnya.
(KAH/JW/EAL)