Sidang IRT diduga palsukan surat. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Belawan - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat perusahaan yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) selaku karyawan outsourcing, berinisial DS alias Tika (27) bersama manajernya MJ (40), kembali digelar secara daring di Aula Cabjari Labuhandeli, Rabu (22/4) sore.
Informasi yang diterima Analisadaily.com, Jumat (24/4), dalam agenda sidang yang mendengarkan keterangan saksi ahli Prof Dr Syarifuddin, menyatakan surat pengalaman kerja dengan label PT SG yang dikeluarkan terdakwa MJ kepada terdakwa Tika, tidak terdapat unsur pemalsuan, sebagaimana dakwaan jaksa yang melanggar pasal 263 (1) KUHPidana.
Sebab surat pengalaman kerja yang dikeluarkan terdakwa MJ selaku atasan atau pimpinan terdakwa Tika dengan kop surat dan stempel PT SG, juga dinilai tidak merugikan perusahaan yang bernaung di kawasan industri Medan tersebut.
Apalagi MJ selaku pimpinan dari Tika di PT SG tersebut, menurutnya wajar memberikan surat pengalaman kerja kepada Tika yang sudah bekerja selama 9 tahun sebagai kasir, walaupun hanya berstatus sebagai tenaga kerja kontrak dari perusahaan penyalur CV. Sarparilla.
“Jadi tidak ada yang salah dengan keaslian surat pengalaman kerja itu, bahkan tidak juga merugikan PT SG karena surat hanya digunakan untuk keperluan pribadi mantan kasir itu,"ungkap saksi ahli dari USU tersebut.
Apalagi kop surat yang digunakan terdakwa MJ dikeluarkan dari komputer MJ sendiri, dimana selama ini dia sudah sering membuat surat untuk keperluan perusahaan lainnya dan tidak ada larangan dari pimpinan perusahaan.
Sementara penasehat hukum terdakwa, H Refman Basri mengaku sebenarnya kasus ini hanyalah bagian dari tindak pidana ringan dan kedua terdakwa tak perlu ditahan.
"Ada kesan kasus ini bergulir di persidangan dipaksakan oleh pihak tertentu," katanya.
Menurutnya, terdakwa MJ mau mengeluarkan surat pengalaman kerja itu karena merasa iba dengan terdakwa Tika, yang tidak lagi dipekerjakan di PT SG.
"Karena surat itu sebagai tanda bukti bahwa Tika sudah pernah bekerja di PT SG, yang nantinya diharapkan sebagai rekomendasi bagi Tika melamar pekerjaan di tempat lain," jelasnya.
Diakuinya, ada kejanggalan dengan masa kerja Tika yang sudah bekerja selama 9 tahun sebagai bagian dari staf akunting, namun belum juga diangkat menjadi karyawan PT SG.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, telah mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Akibat terjerat kasus yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan sejak Desember 2019 lalu ini, MJ kini ditahan di Rutan Kelas I Labuhandeli. Sedangkan terdakwa Tika juga dikurung di Lapas wanita Tanjunggusta.
Ironisnya, IRT yang baru dikarunia dua balita itu, sejak ditahan tidak bisa lagi menyusui anaknya. Sehingga kedua balita Tika kini hanya dirawat ibunya yang juga tidak punya penghasilan.
"Seharusnya ini menjadi pertimbangan dari sisi kemanusiaan di tengah pandemi Corona," imbuh Refman.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim menunda sidang yang berlangsung hingga magrib itu, pada pekan depan.
(BR)