Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di luar negeri dan baru kembali dari daerah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) diminta untuk dapat melaporkan diri ke keuchik gampong (kepala desa) setempat atau Tim Gugus Tugas COVID-19 yang berada di kecamatan.
“Baik TKI legal maupun ilegal yang pulang secara resmi lewat udara, laut atau darat, maupun yang tidak resmi dari jalur laut menumpang kapal tongkang atau kapal nelayan, sangat diharapkan untuk melaporkan diri,” ujar Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri, dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (25/4).
Kesadaran masyarakat untuk melapor secara sukarela sangat penting, mengingat masih tingginya angka warga yang positif terjangkit COVID-19 saat ini, terutama yang berada di luar Aceh. Apalagi beberapa pengalaman warga atau tenaga kerja yang pulang dari zona merah ketahuan positif COVID-19 versi rapid test.
“Mari kita jaga diri dan keluarga atau orang yang kita kenal agar tidak sampai menjadi mata rantai penularan wabah ini,” harap Iskandar Syukri, Sabtu (25/4).
Ia menyebutkan, masyarakat tentu tak menginginkan suasana Ramadan 1441 H yang harusnya menjadi waktu bahagia untuk beribadah menjadi ketakutan bagi warga, akibat ketidakpatuhan satu-dua orang. Jangan sampai warga yang mudik berbaur langsung dengan dengan masyarakat sekitar tanpa peduli pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Selalu menjaga jarak fisik dengan orang lain atau physical distancing minimal 1 meter. Jangan sampai tidak memakai masker, dan tidak menjaga kebersihan tangan,” tegasnya.
Kepedulian semua pihak terutama warga pendatang atau baru pulang ke kampung dari daerah pandemi, akan sangat berpengaruh secara signifikan dalam menekan atau mencegah penularan COVID-19 di Aceh.
“Semoga seluruh masyarakat Aceh dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan dengan khidmat dan terhindar dari penularan wabah yang tidak kita inginkan,” harap Iskandar.
Ia juga mengimbau kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk berpartisipasi agar dapat melaporkan kepulangan tenaga kerja dari luar Aceh yang bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota setempat.
(MHD/RZD)