Pelaku rudapaksa terhadap nenek 75 tahun (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) rudapaksa seorang nenek. Pasalnya, pria tersebut merupakan cucu dari nenek itu sendiri.
Dari informasi yang diperoleh, korban berusia 75 tahun berinisial AH menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh cucunya berinisial RP (27). Peristiwa tersebut dilakukan RP di rumah AH yang berada di Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada Rabu (22/4) kemarin.
"Peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB. Kemudian korban melaporkan perbuatan tersangka pada Kamis (23/4)," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Minggu (26/4).
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap Rio pada hari itu juga. Saat dibekuk RP bersembunyi di rumahnya, yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH secara spontan dan tidak ada berencana," terang Robin.
Robin menjelaskan, RP melakukan perbuatannya saat neneknya saat sedang tertidur. Tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut AH dengan menggunakan kain dan mengikat tangan korban.
"Namun ternyata wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri," jelasnya.
Usai melakukan perbuatan itu, RP langsung melarikan diri dari pintu dapur. Sementara AH dengan susah payah melepaskan ikatan yang membelit tanganya. Setelah berhasil melepaskan ikatan ditanganya, dengan tubuh lemas AH mengadu kepada salah seorang anak kandungnya yang berada di dekat rumahnya.
"Jadi, usai kejadian itu korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban," ujar Robin.
Sesampainya di rumah RI, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. AH seketika itu pingsan karena rasa trauma dan rasa sakit setelah dirudapaksa cucunya.
"Korban saat itu mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai," ucap Robin.
Sementara itu, tersangka saat diintrogasi mengaku nekat melekukan perbuatannya, karena tergoda melihat bagian tubuh korban saat tertidur, sehingga timbul niat jahat.
"Saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik ke atas sehingga terlihat paha dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat," kata Rio kepada penyidik.
RP juga menjelaskan, hasratnya bersetubuh timbul lantaran bapak dua anak ini, sudah sebulan pisah ranjang dengan istrinya. "Satu bulan saya pisah ranjang karena faktor ekonomi," terang RP.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kain sprei yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain lainya untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik yang dikenakan korban dan satu potong kain jilbab warna hitam yang digunakan pelaku menutup muka.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(JW/RZD)