Musda Partai Golkar Sumut Resmi Diulang

Musda Partai Golkar Sumut Resmi Diulang
Riza Fakhrumi Tahir dan Hanafiah Harahap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Para pengurus Partai Golkar Sumatera Utara mengapresiasi putusan Mahkamah Partai Golkar yang meminta pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Sumut diulang.

Putusan itu berarti mengabulkan sebagian dari permohonan penggugat yang menyebut bahwa pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut 25 Februari lalu cacat hukum.

Ketika ditemui Analisadaily.com, dua dari tujuh pengurus Partai Golkar Sumut yang merupakan pemohon dalam perkara di Mahkamah Partai Golkar, yakni Hanafiah Harahap dan Riza Fakhrumi Tahir mengungkapkan hasil sidang mediasi yang dilaksanakan 24 April 2020.

Hanafiah menyebut diulangnya pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumut adalah jalan terbaik untuk menjaga marwah partai berlambang pohon beringin ke depan. Karena menurutnya pelaksanaan Musda yang lalu cacat hukum dan non prosedural.

"Dan Mahkamah Partai juga memahami Musda tersebut cacat hukum," kata Hanafiah di Medan, Senin (27/4).

Disebutkan Hanafiah, walaupun Mahkamah Partai mengabulkan permohonan mereka, namun bukan berarti itu memenangkan mereka dalam sengketa internal. Karena menurutnya tidak ada istilah menang kalah dalam mengelola suatu organisasi.

"Bagi saya pribadi ini menyangkut masa depan Partai Golkar. Bukan masalah kalah menang. Kita ingin menyelamatkan Golkar dari tangan-tangan kotor. Organisasi partai sebesar Partai Golkar ini harus dikelola dengan baik untuk menuju organisasi yang kredibel, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Sidang Mediasi

Sementara Riza Fakhrumi Tahir menjelaskan sidang tanggal 24 April 2020 merupakan yang kedua dilakukan di Mahkamah Partai Golkar. Sidang mediasi pertama dilakukan tanggal 17 April 2020.

Disebutkan Riza, pada sidang mediasi pertama para termohon yakni Plt. Ketua Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan panitia Musda menawarkan para pemohon, Hanafiah Harahap dan kawan-kawan masuk ke struktur pengurus Partai Gokar hasil Musda X.

"Tentu saja kami menolak. Itu artinya sama saja dengan kami mengakui Musda X itu legal. Tuntutan kami tetap ingin pelaksanaan Musda diulang. Karena Musda itu ilegal," kata Riza.

Kemudian, sambung Riza, pada sidang mediasi kedua tanggal 24 April, termohon mengatakan siap melaksanakan Musda ulang.

"Kami terima karena itu tuntutan kami, tapi ada syaratnya," tambah Riza.

Dijelaskannya, syarat yang mereka ajukan adalah tentang penyelenggara Musda bila diulang nanti. Tuntutan mereka penyelenggaranya dan penanggungjawab Musda harus diganti.

Itu artinya, tambah Riza, kepanitiaan Musda harus diganti dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar harus menunjuk Plt. Ketua Partai Golkar Sumut yang baru mengantikan Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Terhadap tuntutan terakhir, menurut Riza Mahkamah Partai Golkar menyerahkan kepada DPP karena Mahkamah Partai tidak berwenang untuk mengganti Plt. Ketua Partai Golkar Sumut.

"Jadi kita masih menunggu putusan selanjutnya," tukas Riza.

(HERS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi