Pemkab Sergai Kembali Raih WTP dari BPK RI

Pemkab Sergai Kembali Raih WTP dari BPK RI
Pemkab Sergai meraih WTP (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Sei Rampah - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019 melalui video conference yang dilakukan antara tim BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan dengan jajaran Pemkab Sergai di Kantor Bupati Sergai, AKBP Sei Rampah, Senin (27/4).

Atas laporannya yang baik, Kabupaten Sergai kembali meraih status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dua kali berturut-turut setelah tahun lalu juga meraih prestasi serupa.

Bupati Sergai, Soekirman menyebut, walau situasi agak canggung karena baru pertama kalinya penyerahan dan penandatangaan laporan dilaksanakan secara virtual demi menjalankan protokol kesehatan, namun hal tersebut tidak mengurangi rasa bahagia atas penilaian yang diberikan BPK.

"Raihan ini membuat hati kami bersama masyarakat Kabupaten Sergai merasa amat berbahagia dan bangga. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi penuh kepada BPK, jajaran Pemkab Sergai yang telah bekerja dengan keras dan maksimal hingga akhir proses. Atas catatan pasca audit yang diberikan oleh BPK ke depannya akan kami perhatikan dan tingkatkan jadi lebih baik lagi," kata Seokirman.

Menurutnya catatan-catatan yang disampaikan Ketua BPK akan dijaga dengan tekad yang membaja sehingga dapat mengikuti jejak kabupaten lain yang beberapa di antaranya sudah meraih lima sampai enam kali WTP secara berturut-turut.

"Kami juga berharap petunjuk, arahan dan koordinasi dari BPK agar ke depannya penyelesaian laporan keuangan daerah dapat tetap sejalan dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel yang pada akhirnya semoga kinerja baik ini dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," pungkas Soekirman.

Sementara itu Ketua BPK Perwakilan Sumut, Edi Oktain Panjaitan, mengapresiasi kinerja pelaporan Pemkab Sergai yang diserahkan tepat waktu pada 26 Februari 2020. Bahkan lebih awal dari batas akhir 31 Maret yang ditetapkan BPK.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, BPK mendapat amanah untuk memeriksa dan menyelesaikan pemeriksaan serta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan diterima," ujarnya.

Turut hadir dalam video conference itu Tim Pengawas Teknis, Ketua DPRD Sergai Riski Ramadhan Hasibuan, Sekdakab Faisal Hasrimy, para asisten, staf ahli, Kepala BPKA Rusmiani Purba, Inspektur Sergai Gustian, Kadis Kominfo Akmal dan Sekretaris DPRD Sergai Suprin.

(MZ/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi