Pemko Medan Ambil Alih Aset PD Pasar

Pemko Medan Ambil Alih Aset PD Pasar
Proses ambil alih aset PD Pasar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan tim untuk membantu mengambil-alih aset/inventaris Perusahaan Daerah (PD) Pasar di Kantor PD Pasar, Lantai III Pasar Petisah, Jalan Razak.

Pengambilalihan aset difokuskan terhadap ruangan kerja Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Pengembangan/Sunber Daya Manusoa (SDM) PD Pasar beserta seluruh inventaris yang ada di dalamnya. Proses pengambilalihan aset berjalan lancar, sebab ketika proses berlangsung kedua ruangan tersebut dalam kondisi terkunci.

Tanpa kesulutan tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, PD Pasar serta Bagian Hukum dan Humas Setdako berhasil mengambil alih kedua ruangan kerja berikut seluruh inventaris yang ada di dalamnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap menjelaskan, pengambilalihan aset PD Pasar dilakukan menindaklanjuti Surat Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan selaku pemilik PD Pasar Kota Medan No.032/1226 tanggal 10 Februari 2020 perihal Mohon Bantuan Mengambil Ali Aset/Inventarisir PD Pasar.

Surat Plt Wali Kota tersebut, jelas Rakhmat, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No.700/3130 yang dikeluarkan Sekda Kota Medan.

“Itu sebabnya tim pagi ini turun untuk melakukan pengambilalihan aset PD Pasar. Yang menjadi objek kita adalah ruang Dirut dan Direktur Pengembangan/SDM beserta seluruh inventaris yang ada di dalam kedua ruangan kerja tersebut,” kata Rakhmat, Selasa (28/4).

Ditambahkan Rakhmat, pengambilalihan kedua ruangan itu dilakukan karena Dirut dan Direktur Pengembangan/SDM PD Pasar sudah dinonaktifkan (diberhentikan) Plt Wali Kota beberapa waktu lalu.

“Setelah selesai pendataan, kita buat berita acara pemeriksaan dan kita serahkan kepada pihak PD Pasar,” jelasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi