Peredaran 5.6 Kilogram Ganja Tujuan Medan Digagalkan (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Langkat, menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti sebanyak 5.6 kilogram jenis ganja dari salah seorang pemiliknya.
Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menjelaskan, tersangka RPS (28) warga Jalan Letda Sujono, Gang Subur, Kecamatan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Dia ditangkap di Jalan Lintas Aceh - Medan, Desa Bukit Tanggalagan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan barang bukti 5 bungkus besar plastik hitam dan 1 bungkus plastik transparan berisi ganja, petugas juga menyita 2 unit hand phone merk Samsung dan Nokia dan mobil Honda Accord silver, BK-1981 PA.
Penangkapan tersebut, lanjutnya menjelaskan, berawal personil Sat Res Narkoba Polres Langkat melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat - Aceh.
“Sesampainya di Desa Halban, Kecamatan Besitang, termonitor ada mobil pribadi Honda Accord silver BK-1981 PA yang mencurigakan,” kata AKP Adi.
“Selanjutnya petugas berupaya memberhentikan kendaraan tersangka, namun ia membuang tas ransel dari dalam mobilnya,” sambungnya.
Kemudian, masih kata dia, ketika tas ransel langsung diambil dan petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pengendara mobil tersebut. Akhirnya di Desa Bukit Tangga Kecamatan Besitang, kendaraan itu dapat dihentikan.
“Setelah pelaku kita tangkap dan tas tersebut dibuka ternyata berisi beberapa bungkus daun ganja dan langsung dibawa ke Polres Langkat," ujarnya.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka mengakui narkoba itu dibelinya di Aceh dari seseorang dan rencananya akan dijual dan dipasarkan di Kota Medan.
“RPS mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T warga Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, dengan membeli seharga Rp2.5 juta. Rencananya akan diedarkannya di Medan," tutupnya.
(HPG/CSP)