Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Lamria Manullang

Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Lamria Manullang
Saat proses mediasi kedua belah pihak melalui Kepala Satuan Intel Polrestabes Deli Serdang, AKP Amir sinaga, Rabu (29/4) kemarin. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deli Serdang – Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi, mengaku sudah menerima laporan pengaduan Lamria Manullang pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 pukul 17.00 WIB.

Laporan itu terkait pengrusakan kedai tuak miliknya yang dilakukan salah satu organisasi masyarakat di Bantamg Kuis, Deli Serdang.

"Pemilik warung Lamria Manullang telah membuat laporan resminya ke Polresta Deli Serdang tanggal 29 April 2020 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Kombes Yemi, Kamis (30/4).

"Permasalahan ini sudah di tangani dan di ambil alih Polresta Deli serdang, dan saat ini penanganan permasalahan ini akan di tangani secara profesional dan prosedur guna memberikan rasa keadilan” tegasnya.

Kombes Yemi mengharapkan masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kepolisian serta meminta kepada semua pihak agar tidak memprovokasi atas kejadian itu.

“Saya berharap di bulan Ramadan ini agar sama-sama menjaga kondusifitas keamanan yang ada di Kabupaten Deli Serdang,” harapnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi