855 Penerima Program Keluarga Harapan di Palas Mundur

855 Penerima Program Keluarga Harapan di Palas Mundur
Koordinator Kabupaten Pelaksana PKH Padanglawas, Abdul Rasyid Daulay (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Sebanyak 855 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Padanglawas (Palas) keluar dari kepesertaan. Mereka keluar dengan cara mengundurkan diri karena sudah mampu.

Kemudian ada juga dikarenakan tidak ada lagi komponen PKH, dan juga ada yang disebabkan karena tidak memenuhi komitmen sebagai peserta PKH. Informasi diperoleh Analisadaily.com, Jumat (1/5), dari 855 orang tersebut, peserta penerima manfaat yang sudah keluar tersebut, terdiri dari Kecamatan Barumun sebanyak 141 dinyatakan keluar dari sebelumnya penerima 1.919.

Kecamatan Aek Nabara Barumun 24 keluar dari 454 peserta, Kecamatan Barumun Selatan 25 keluar dari sebelumnya 460 peserta, Kecamatan Barumun Tengah 136 keluar dari 838 penerima, Kecamatan Batanglubu Sutam 80 yang keluar dari 339 penerima sebelumnya, Kecamatan Huristak 52 keluar dari 475 penerima sebelumnya.

Selanjutnya Kecamatan Hutaraja Tinggi 41 keluar dari 470 penerima sebelumnya, Kecamatan Lubuk Barumun 72 keluar dari penerima sebelumnya 767, Kecamatan Sihapas Barumun keluar 77 dari penerima sebelumnya 385, Kecamatan Sosa 96 keluar dari 1.500 penerima sebelumnya, Kecamatan Sosopan 44 keluar dari penerima sebelumnya 351, Ulu Barumun 67 keluar dari sebelumnya 915 penerima manfaat.

Koordinator Kabupaten (Korkab) Pelaksana PKH Palas, Abdul Rasyid Daulay, membenarkan jumlah penerima manfaat PKH yang sudah mundur dari penerima. Dijelaskannya, PKH berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai ( BLT).

“Kalau PKH merupakan bantuan bersyarat, dan syaratnya, KPM harus memperhatikan kesehatan dan pendidikan anak. Kemudian ada komponen kesejahteraan sosial, yakni disabilitas dan lansia,” ucapnya.

Dijelaskannya, jumlah peserta yang keluar tersebut merupakan akumulasi dari jumlah peserta yang keluar setiap tahap mulai tahun 2015, sejak PKH ada di Palas. Saat ini total penerima PKH tahap kedua hingga bulan maret 2020 di Kabupaten Palas tinggal 8.014 penerima.

“Mereka yang mengundurkan diri dari PKH hampir merata di 12 kecamatan di Kabupaten Palas,” ujarnya.

Menurutnya, dari sejumlah penerima PKH yang mengundurkan diri tersebut, saat ini memiliki sejumlah pekerjaan tetap, seperti peternak, pedagang, hingga mampu membuka pekerjaan dan mempekerjakan masyarakat sekitar.

“Rencana ke depannya juga akan ada program lagi bagi penerima PKH yang sudah tidak ikut progam lagi, bisa berupa pembinaan ataupun lainnya,” katanya.

PKH sendiri, lanjut Rasyid, merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada KPM yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai Fasilitas Layanan Kesehatan (Faskes) dan Fasilitas Layanan Pendidikan (Fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

“Manfaat PKH mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia, dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI,” sebutnya.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

“Intinya PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial,” tandasnya.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi