Cegah Penyebaran COVID -19 Dengan Mentaati Fatwa MUI

Cegah Penyebaran COVID -19 Dengan Mentaati Fatwa MUI
Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kota Padangsidimpuan, Muhammad Asroi Saputra Hasibuan. (Analisadaily/Hairul Iman Hasibuan)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Penyebaran mata rantai virus corona dapat diputus, jika masyarakat khususnya ummat Islam menaati betul fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam menjalankan ibadah dibulan suci Ramadan.

"Mematuhi Fatwa MUI berarti menaati perintah Allah SWT untuk patuh terhadap para pemimpin (waulil amri minkum), " kata Muhammad Asroi Saputra Hasibuan dari Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kota Padangsidimpuan, Minggu (3/5).

Dikatakan, dalam mengeluarkan fatwa terkait pandemi corona, MUI tentu tidak sembarangan, namun melalui kajian yang dilakukan para ahli yang tergabung di dalamnya.

"Unsur yang ada dalam MUI, merupakan ahli dibidangnya, sehingga fatwanya tentu sudah melalui kajian yang menyeluruh dan mendalam. Maka harusnya, tidak lagi muncul keraguan dalam melaksanakannya," kata dia.

Fatwa MUI membatasi ibadah seperti shalat taraweh berjamaah, berbuka puasa bersama dan lainnya dalam mencegah penyebaran COVID-19, memunculkan sejumlah polemik dikalangan masyarakat.

"Terbitnya Fatwa MUI dalam memcegah penyebaran COVID-19 tetap saja menyisakan pro dan kontra sebagian masyarakat. Ini sesungguhnya lebih banyak dipicu kesalahfahaman dan parsialitas dalam memahami fatwa, disamping kurang massivenya sosialisai dan sebaran fatwa ini seperti kurangnya pertemuan yang bersifat sosialisasi kepada seluruh BKM masjid," terangnya.

Asori mengajak, ummat Islam mewakafkan diri untuk menjadi teladan bagi yang lainnya sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW, 'sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya'.

"Saatnya bersatu padu bersama pemerintah untuk saling memberikan semangat dan membantu memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tambahnya.

(HIH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi