Salah seorang dari petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Deli Serdang melakukan pemeriksaan, Minggu (3/5). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deli Serdang – Kepolisian Resor Kota Deli Serdang melakukan penyekatan arus lalu lintas sebagai wujud pelaksanaan kebijakan pemerintah larangan mudik Idul Fitri untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Penyekatan dilakukan di Pos Pam check point 1 di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa, sebagai batas wilayah dengan Kota Medan. Pos pam check point 2 Desa Suka Mandi Hulu Kec. Pagar Merbau, berbatas dengan Serdang Bedagai.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang, AKP MP. Pardede mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan, seperti memberhentikan kendaraan yang tidak menggunakan masker, kemudian mempersilahkan agar memakainya.
Setelah itu, kata AKP Pardede, mempersilahkan melanjutkan perjalanan. Selain itu juga dicek suhu tubuh pengemudi dan penumpang bus, namun tidak ditemukan suhu tubuh masyarakat yang melebihi batas normal.
“Memberhentikan dan memberikan himbauan bagi kendaraan yang membawa penumpang melebihi ketentuan. Penyekatan ini juga sebagai langkah mencegah pemudik masuk dan keluar dari wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” kata AKP Pardede, Minggu (3/5).
(KAH/CSP)