Korban Salah Obat Mendesak Polisi Bertindak Profesional

Korban Salah Obat Mendesak Polisi Bertindak Profesional
Fitri Octavia Pulungan Noya (kanan) didampingi kuasa hukumnya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus salah pemberian obat yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan oleh sebuah apotek di Jalan Iskandar Muda Medan hingga kini belum menemui klimaks. Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan hampir satu setengah tahun yang lalu.

Fitri Octavia Pulungan Noya selaku pelapor mengaku kecewa karena hingga kini perkara yang mengakibatkan ibunya lumpuh belum ditangani secara maksimal.

"Saya sangat apresiasi dengan Pak Isir yang memberi atensi atas kasus kami. Beliau bahkan sudah instruksikan kasat (reskrim) agar mendalami laporan saya. Namun ketika dikonfirmasi, justru yang menemui kami kanit," kata Fitri, Kamis (21/5).

"Ketika jumpa kanit, kami sampaikan kekecewaan karena yang ditetapkan sebagai tersangka hanya pekerja apotek. Penanggung jawab dan pemiliknya justru tidak. Beliau cuma jawab, 'kita tunggu saja ya bu hasil dari jaksa atas berkas yang sudah coba kami lengkapi dan kembalikan kepada jaksa'," sambungnya menirukan jawaban Kanit Tipiter Iptu S. Sipahutar.

Fitri menyesalkan proses penyidikan yang hanya menetapkan karyawan apotek sebagai tersangka. Padahal mereka bekerja di bawah pengawasan penangggung jawab dan pemilik apotek.

"Setahun lebih enam bulan kami dari keluarga korban cuma dapat hasil dari tim penyidik adalah tersangka hanya pekerja apotek. Saya minta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai dengan konsep polisi yaitu promoter," tegas Fitri.

"Jangan karyawan yang tidak tahu apapun dijadikan korban oleh ambisi dan kekuasaan pihak apotek," sesalnya.

Lebih jauh Fitri mengungkapkan bahwa Kombes Pol. Jhony Edizzon Isir sempat memerintahkan para penyidik agar segera menambah tersangka karena pihak apotek disinyalir sudah menyalahi prosedur.

Namun hingga kini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Korban pun sudah melayangkan surat aduan ke Polda Sumut, Kejati Sumut hingga Ikatan Apoteker Indonesia.

"Yang menyerahkan obat bukan apoteker resmi yang tertera di apotek tersebut, tetapi asisten apoteker. Saya sendiri tidak tahu, ada tidak izin praktiknya. Jangan dianggap korbannya dua orang asisten apoteker yang tidak paham apapun," tandasnya.

Untuk diketahui, Fitri Octavia Pulungan Noya membuat laporan ke Polresrabes Medan tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor: STTLP/2817/K/XII/YAN : 2.5/2018/SPKT Restabes Medan.

Dia melaporkan Apotik I yang berada di Jalan Iskandar Muda karena diduga salah memberikan obat resep yang mengakibatkan ibunya, Hj. Yusmaniar, mengalami lumpuh dan tidak bisa bicara.

Hingga kini kondisi Yusmaniar masih sangat memprihatinkan.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi