20 Advokat Ajukan Uji Materiil Perpres No 64/2020 Tentang Jaminan Kesehatan

20 Advokat Ajukan Uji Materiil Perpres No 64/2020 Tentang Jaminan Kesehatan
Advokat ajukan uji materiil (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan kembali menuai penolakan dari masyarakat dengan cara mengajukan uji materiil Perpres ke Mahkamah Agung.

Faisal Wahyudi Wahid Putra, sebagai Warga DKI merupakan salah satu warga yang menyatakan siap Uji Materiil Perpres Nomor 64/2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk mengajukan uji materil ini, Faisal menggandeng 20 advokat gabungan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan.

Faisal beralasan, terbitnya Perpres No 64/2020 itu bukan untuk membantu peserta BPJS Kesehatan malah menambah beban masyarakat.

"Tadinya saya pikir dengan adanya Putusan MA 7P/HUM/2020 Pemerintah tidak akan menaikan iuran Peserta Mandiri di Tahun 2020 dan harapan saya di Tahun 2021 malah bebas iuran. Sehingga saya menilai bahwa pemerintah terksesan mencari celah dari putusan MA membatalkan 75/2019 yang menaikan iuran 100 persen," ujar Faisal melalui salah seorang kuasa hukum uji materil, Ricka Kartika Barus, Kamis (21/5).

Faisal yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini mengatakan dalam kondisi ekonomi yang tidak bisa ditebak saat ini, seharusnya Pemerintah lebih bijak dalam menyikapi iuran BPJS Kesehatan.

"Saya sebagai peserta tidak pernah diberitahukan iuran yang telah dibayarkan untuk apa saja. Gak pernah diemail atau dikirimi surat laporan keuangan ataupun laporan tahunan BPJS Kesehatan. Padahal katanya di UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS wajib keterbukaan," ungkapnya.

Faisal yakin, ada banyak warga masyarakat yang keberatan dengan kebijakan presiden tersebut.

"Saya yakin bukan saya saja yang keberatan banyak peserta mandiri yang pasti menjadi beban dengan adanya Perpres 64/2020 karena tidak pernah dijelaskan dari mana angka iuran yang ditetapkan naik dan diberlakukan di kemudian hari," tambahnya.

Untuk mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung ini, Faisal memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi yang berjumlah 20 Advokat.

Adapun Tim Advokasi yang terdiri dari 20 Advokat tersebut diantaranya Indra Rusmi, Johan Imanuel,Ricka Kartika Barus, Fernando, Amelia Suhaili, Denny Supari, Kemal Hersanti, Steven Albert, Destya.

Kemudian Wendra Puji, Ika Arini Batubara, Intan Nur Rahmawati, Irwan G Lalegit, John S.A Sidabutar, Erwin Purnama, Ombun Sidauruk,Arjana Bagaskara Solichin, Farhan, Jarot Maryono dan Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi