13.077 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Langsung Bebas

13.077 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Langsung Bebas
Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara merilis jumlah narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2020 sebanyak 13.077 orang.

Dari jumlah tersebut, 59 warga binaan di Sumut langsung bebas pada tanggal 1 Syawal 1441 Hijiriah.

"Remisi Khusus (RK) I sebanyak 13.018 orang dan RK II berjumlah 59 orang. Dengan total 13.077 orang," kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Sabtu (23/5).

Josua menjelaskan bahwa seluruh surat keterangan peroleh remisi akan disampaikan kepada masing-masing Kepala Lapas/Rutan pada hari Minggu (24/5).

"Pemotongan masa tahanan untuk RK I selama 15 hari hingga 60 hari. Sedangkan RK II sama juga," tuturnya.

Josua mengungkapkan bahwa jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi.

"Dengan perincian Kriminal Umum berjumlah 7.436 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 736 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 4.905 orang," ungkapnya.

Sementara jumlah penghuni lapas/rutan se-Sumatera Utara hingga 22 Mei 2020 sebanyak 31.796 orang dengan rincian napi pria 22.355 orang dan napi wanita 1.272 orang.

"Kemudian tahanan p‎ria berjumlah 7.860 orang dan tahanan wanita berjumlah 306 orang," ujar Josua.

Sementara itu untuk penghuni lapas/rutan se-Sumatera Utara yang beragama islam hingga 22 Mei 2020 berjumlah 26.538 orang.‎

"Perinciannya narapidana beragama islam berjumlah 20.041 orang sedangkan tahanan beragama islam di Sumatera Utara berjumlah 6.947 orang," tukas Josua.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi