Kota Medan Siap Laksanakan New Normal

Kota Medan Siap Laksanakan New Normal
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, menerima kunjungan Pansus Covid-19 DPRD Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemko Medan siap melaksanakan kondisi new normal dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri guna mendukung keberlangsungan usaha pada pandemi Covid-19.

Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution, menyampaikan hal itu ketika menerima kunjungan kerja Tim Pansus Covid-19 DPRD Sumut di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, Gedung Serbaguna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (27/5).

Didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, Akhyar menerima kunjungan rombongan Tim Pansus yang diketuai Akbar Himawan Buchari.

"Kita tengah siapkan aturan yang menjadi rujukan dari KMK termasuk di kantor pelayanan publik pemerintahan, dunia pendidikan dan dunia usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini sudah kita lakukan," kata Akhyar.

"Apalagi kondisi new normal dinilai sejalan dengan isi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah diterapkan di Kota Medan. Intinya wajib masker, guna mencegah diri dan orang lain dari penularan Covid-19," sambungnya.

Selain new normal, Akhyar dalam pertemuan dengan anggota DPRD Sumut itu juga memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemko Medan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Oleh sebab itu ia juga minta dukungan dari semua pihak terutama masyarakat agar virus yang pertama kali menjangkit Kota Wuhan, China, tersebut dapat segera berakhir.

"Salah satu upaya yang kita lakukan adalah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Hal utama yang tertuang yakni mewajibkan semua warga yang berada di wilayah Kota Medan wajib menggunakan masker. Jika tidak, ada sanksi administratif yang akan dikenakan berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP)," ujarnya.

Akhyar mengungkapkan bahwa Pemko Medan juga telah merefocusing anggaran yang akan digunakan untuk menanggulangi dampak Covid-19, salah satunya pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

"Di tahap pertama kita membagikan bansos berupa 5 kg beras. Untuk tahap kedua masyarakat menerima beras 20 kg dan gula pasir 2 kg sesuai data yang dilakukan kepling setempat. Selain itu nama-nama masyarakat penerima bansos juga ditempel di kantor kelurahan guna transparasi data," ungkapnya.

Akhyar juga mengingatkan warga untuk tetap patuh dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dimanapun berada.

"Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggungjawab kita semua. Ingat, gunakan makser dimanapun kita berada. Mari saling menjaga dan menyelamatkan agar virus ini dapat segera berakhir," imbaunya.

Sementara itu Ketua Tim Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari, menyampaikan apresiasi atas langkah dan upaya Pemko Medan dalam menangani Covid-19.

Akbar mengungkapkan bahwa tujuannya hadir bersama sejumlah anggota Pansus untuk mendiskusikan dan memberikan masukan kepada Pemko Medan agar percepatan penanganan Covid-19 berjalan lebih efektif.

"Sejauh ini kita melihat upaya dan kerja keras yang dilakukan Pemko Medan. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah yang dilakukan. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa kebijakan dan aturan yang diberlakukan terkoordinasi dan berjalan dengan baik. Artinya, semua harus berjalan sejalan dan tersinkronisasi agar Covid-19 dapat segera teratasi," tandas Akbar.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi