Kadis Pendidikan Aceh Rachmat Fitri (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada 2 hingga 9 Juni 2020.
Bagi yang memenuhi persyaratan dan diterima sebagai Peserta Didik Baru akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11 sampai 16 Juni 2020.
"Mekanisme pendaftaran telah diupayakan sesederhana mungkin, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Disdik Aceh, Zulkifli Adnan, Kamis (28/5).
Calon peserta dapat mendaftar langsung pada sekolah pilihan secara offline dan/atau online sesuai dengan daya dukung yang tersedia.
Cara offline, dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah dan/atau dapat melalui perangkat Gampong, sedangkan cara online dilakukan melalui website resmi Sekolah yang dituju.
Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal menyatakan, saat ini belum dapat menerapkan pendaftaran online secara keseluruhan, karena masih ditemukan banyak faktor kendala.
"Insya Allah tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal," jelasnya.
Dukungan aparatur Gampong sangat diharapkan dalam pendaftaran ini, dimaksudkan untuk mencegah berkumpulnya masyarakat dalam jumlah yang relatif banyak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Di sisi lain juga diharapkan akan meningkatnya partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam zona sekolah masing-masing sebagai kekuatan yang kita perlukan untuk mendorong implementasi otonomi sekolah sesuai dengan konsep Merdeka Belajar di masa mendatang," tegas Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri.
Lebih lanjut, Rachmat Fitri mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kompetitif dan tidak diskriminatif dalam proses PPDB ini sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang kita layani.
Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPDB baik secara offline dan online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS. Demikian juga terhadap jumlah peserta yang diterima.
Rachmat Fitri juga mengingatkan agar tetap memperioritaskan kepada masyarakat dalam zonasi sekolah dengan jumlah yang diterima minimal 50 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, kemudian dapat juga melalui jalur prestasi dapat diisi sejumlah sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30 persen).
Sementara itu, untuk sekolah berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
Secara lebih rinci segala tatacara dan pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 secara lengkap telah diatur dalam Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA, SMK dan SLB.
Kemudian, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB, dan Daftar Zonasi SMA dapat diakses pada LINK
https://disdik.acehprov.go.id.
(MHD/RZD)