Osmar Simatupang Protes Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai

Osmar Simatupang Protes Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai
Spanduk protes yang dipasang Osmar Simatupang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Osmar Simatupang, pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai menyampaikan aksi protes dengan memasang spanduk di atas tanah miliknya di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kuasa ahli waris Osmar Simatupang, Jul Indra Simatupang mengatakan, klainnya keberatan karena pembangunan masih berlanjut di atas tanah miliknya padahal persoalan masih berproses di pengadilan.

"Kita patuh terhadap pembangunan bukan alergi, tapi pembangunan juga jangan merugikan masyarakat. Jadi nggak pas kalau begini caranya," kata Jul, Minggu (31/5).

Menurutnya, Osmar Simatupang keberatan karena dari 804 meter pesegi lahan miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 323, yang diganti rugi hanya 314 meter persegi sehingga ada selisih 490 meter persegi.

"Kalau pembangunan jalan tol Medan-Binjai selesai, lahan 490 meter ini gak ada lagi fungsi ekonominya. Karena terhimpit dua jalan tol, antara ruas jalan tol Medan-Binjai dan ruas jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa. Akses masuk ke dalam gak ada lagi, ini melanggar Perpres RI No.71 Tahun 2012 Pasal 67," ujar Jul.

Pada 2019 lalu, pihaknya melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara nomor 86/Pdt.G/2019/PN Mdn. Hasilnya hakim Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 11 September 2019 lalu mengabulkan gugatan yang salah satu isi petikannya menghukum para terguat untuk menjadikan tanah sisa seluas 467 meter persegi sebagai tanah yang mendapat ganti rugi.

Mangara Manurung, sebagai kuasa hukum Osmar Simatupang meminta Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan tol Medan-Binjai agar taat hukum.

"Sebagai institusi negara yang taat hukum sebaiknya tunggulah putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung atau selesaikan apa menjadi ganti rugi dari klien saya Pak Osmar, baru resmi bisa di lakukan pembangunan. Di Pengadilan Negeri kemarin kita menang, sekarang menunggu keputusan dari pengadilan Tinggi karena mereka banding," terang Mangara.

Mangara mengingatkan kalau pihaknya bukan memperkarakan soal harga tetapi persoalan jumlah luas yang di ganti rugi karena merupakan satu bidang bagian sebagaimana di sebut sertifikat No. 323.

"Jadi mereka jangan salah perlakuan, Ini kita di beri konsinyasi ganti rugi tanah melalui Pengadilan Negeri Medan, hal ini tidak tepat karena yang klien kami permasalahkan bukan penetapan harga ganti rugi tanahnya melainkan luas tanah yang diberi ganti rugi yang tidak sesuai dengan sertifikat dan fisik tanah yang dimiliki," jelasnya.

Pada perkara itu, pihaknya menggugat tergugat I, Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan tol Medan-Binjai.

Kemudian tergugat II, Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kanwil BPN Wilayah Sumut.

Dan terakhir tergugat III, Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kanwil BPN Wilayah Sumut. Cq. Kantor Pertanahan Kota Medan.

Pada spanduk yang di pasang di lokasi tanah di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Osmar Simatupang menuliskan:

"Yth, Bp. Jokowi: Tanah SHM NO 323 Belum Dibayarkan Ganti rugi Tolong Bersihkan Institusi BPN Medan/Sumut dari Oknum Mafia Tanah.

Yth, Bp. M Basoeki Hadimoeljono, Msc (Menteri PUPR) Kami Tidak Menolak Ganti rugi Pembebasan Jalan tol Segera Ganti rugi Pembebasan Tanah Kami SHM NO.323 sesuai Putusan PN Medan no 86/Pdt.G/2019/PN Mdn tagl. 11-9-2019."

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi