Komplotan Pelaku Curas Ditangkap Polisi, Satu DPO

Komplotan Pelaku Curas Ditangkap Polisi, Satu DPO
Pelaku curas ditangkap polisi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polisi menangkap satu dari dua orang pelaku perampokan handphone di perlintasan kereta api Jalan Elang, simpang Jalan Rajawali, Kelurahan Tegal Sari, Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah R alias L (25). Pelaku dibekuk personel Polsek Medan Area dari rumahnya di Jalan Elang, Perumnas Mandala.

Dalam aksinya, tersangka bersama temannya yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) beraksi dengan menghadang laju sepeda motor korban, Sandy Nugraha (25) ketika melintas di lokasi kejadian, Kamis (14/5) pagi pukul 04.00 WIB.

Saat itu korban yang merupakan warga Jalan Mandala By Pass hendak pulang ke rumahnya. Usai dihadang, kedua pelaku lalu meminta paksa handphone korban sekaligus mengancamnya. Khawatir keselamatannya terancam, korban memberikan handphone kepada pelaku.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mendatangi Polsek Medan Area, dan membuat laporan dengan No LP/352 /V/2020/Reskrim. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

Usai mendapat laporan itu, petugas menyelidiki kejadian itu dan berhasil menangkap tersangka L tidak jauh dari rumahnya di Perumnas Mandala, tanpa perlawanan. Sementara rekan tersangka masih buron. Untuk proses hukumnya lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tersangka diamankan pada Minggu (31/5) pagi dan satu tersangka masih buron.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau curas," tandas Faidir, Senin (1/6).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi