Polsek Sunggal Tembak Dua Pelaku Curanmor

Polsek Sunggal Tembak Dua Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Sunggal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sunggal - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Kedua pelaku yang ditangkap adalah Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi Medan dan Dedi Syaputra (25) warga Jalan Abadi Gang Rukun, Tanjung Rejo, Medan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol M. Yasir Ahmadi, Jumat (26/6).

Yasir menuturkan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Medan Sunggal terkait hilangnya sepeda motor pada 4 Juni 2020.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran," tuturnya.

Setelah hampir satu bulan memburu pelaku, petugas mendapat informasi mengenai keberadan kedua pelaku di Jalan Setia Budi, Pasar Pagi, Tanjung Rejo dan di Jalan Abadi, Gang Rukun, Tanjung Rejo.

"Mendapatkan informasi keberdaan kedua pelaku, personel kemudian melakukan penangkapan. Namun saat pengembangan, kedua pelaku berusaha kabur dengan melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki," ujar Yasir.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan pelaku serta satu set kunci T yang digunakan saat beraksi.

"Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Yasir.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi