4 Cek Dibatalkan, Sulaiman Ibrahim Harus Dibebaskan

4 Cek Dibatalkan, Sulaiman Ibrahim Harus Dibebaskan
Haji Sulaiman Ibrahim saat mengikuti persidangan di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ibrahim Dharma, penasehat Hukum, Haji Sulaiman Ibrahim, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan kepadanya. Pasalnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menyatakan empat lembar cek yang menjadi objek pidana sudah dinyatakan batal.

Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan (pledoi), Ibrahim mengatakan, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara lengkap mengurai fakta.

"Hukum yang sebenar-benarnya sehingga kontruksi yang dibangun oleh JPU baik dalam dakwaan maupun di tuntutan semata-mata perkara ini merupakan tindak pidana tetapi yang sebenarnya perbuatan ini merupakan perdata," kata Ibrahim di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra V, PN Medan.

Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Saksi H. TM. Razali, telah membuat kesepakatan dengannya untuk membeli sebagaian saham perusahaan sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris atas nama Adi Pinem, S.H. di Medan, dalam kesepakatan saksi H. TM. Razali juga berjanji akan memasukkan modal sejumlah Rp25 miliar.

Setelah kesepakatan yang dimuat dalam akte, Razali menjabat sebagai Direktur Utama dan ia sebagai direktur di bawahnya, bahwa selama Razali menjabat sebagai direktur Utama serta selaku pemilik sebagian saham dari perusahaan, Razali telah memasukkan modalnya senilai Rp 16.200.000.000, sebagai janji saksi sebelumnya untuk memasukkan modal seharusnya Rp25 miliar.

Setelah itu, Razali meminta diadakan pertemuan untuk membatalkan kesepakatan, maka perbuatan pembatalan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kasama Ganda, sehingga perbuatan tersebut adalah dasar Perbuatan Hukum Perdata. H Sulaiman juga sudah mengembalikan keseluruhan uang.

Maka dalam hal ini, setiap perbuatan hukum baik yang dilakukan oleh terdakwa maupun Razali sejak berlakuknya akte itu adalah Perbuatan Hukum Perdata.

“Kami telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian,” kata Ibrahim.

Demikian, setelah mendengarkan pledoi dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan, pada putusan perdata di Pengadilan Negeri Medan, keempat lembar cek sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu terdakwa juga telah mengembalikan seluruh modal Razali dan ada kelebihan bayar senilai Rp50 juta.

Tidak hanya itu, HT Razali yang diketahui salah satu bos media diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Rp50 juta kepada H. Sulaiman Ibrahim yang merupakan Direktur PT. Kasama Ganda.

"Hingga saat ini belum ada pengembalian uang kelebihan bayar tersebut kepada H. Sulaiman Ibrahim, walaupun putusan itu telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya, Kamis (16/7).

Dengan demikian menurut PH terdakwa, unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi karena empat lembar cek yang menjadi objek pidana dan dakwaan JPU telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

"Oleh karenanya terdakwa H. Sulaiman Ibrahim harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan JPU," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi