Setelah Ditahan, Dua Warga Sumut Dideportasi Malaysia

Setelah Ditahan, Dua Warga Sumut Dideportasi Malaysia
Dua warga negara Indonesia, Haris (kiri) dan Nurhalimatusyahdiah (kanan) tiba di tanah air setelah dideportasi Malaysia. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Setelah sempat menjalani hukuman penjara karena masuk secara illegal, dua warga Sumatera Utara dideportasi pihak Malaysia.

Mereka tiba di Bandara Kualanamu menumpang Lion Air setelah sebelumnya transit Surabaya-Batam.

Petugas Pos Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kualanamu International Airport, Ali Imran Sinaga, membenarkan deportasi tersebut

"Ya. mereka dipulangkan setelah mereka sempat ditahan selama 8 bulan di Malaysia karena mereka masuk nonprosedural (ilegal),” kata Ali, Selasa (30/6).

Kedua warga negara Indonesia yang dideportasi itu masing-masing Haris (50) warga Sei Kepayang Kab. Asahan Sumut dan Nurhalimatusyadiah (19) warga Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Dalam hal ini, BP3TKI memfasilitasi kedua WNI ini setibanya di KNIA, selanjutnya mereka dilakukan pendataan dan diserahkan pada keluarga masing-masing.

Haris bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan seorang lagi bekerja restoran di Malaysia.

Haris setiba di KNIA tanpa dijemput keluarga, setelah selesai didata ia pulang mandiri dengan menaiki bus tujuan Asahan. Sementara Nurhalimatusyahdiah dijemput dan diserahkan pada pihak keluarga.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi