Istri Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati

Istri Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati
Zuraida Hanum (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Zuraida Hanum (41) sebagai otak pelaku pembunuh hakim Jamaluddin divonis hukuman mati.

Zuraida terbukti berencana menghabisi nyawa suaminya bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntum umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama- sama sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.

Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih berat dari tuntutun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Menyikapi keputusan itu, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

"Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa," ucap kuasa hukum Zuraida, Onan Purba.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan.

Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya Jefri Pratama. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya, Reza Fahlevi, untuk ikut dalam rencana pembunuhan.

Zuraida melakukan aksi kejinya lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin selama menjalin biduk rumah tangga.

"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," ujar Nurhayati.

Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam.

Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah dengan mengenakan pakaian olah raga di mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi