DPRD Deliserdang Dukung Bupati Usut Tuntas Persoalan Pembangunan Puskesmas

DPRD Deliserdang Dukung Bupati Usut Tuntas Persoalan Pembangunan Puskesmas
Anggota DPRD Deliserdang dari PKB, Rakhmadsyah (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Langkah Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, menyerahkan kepada penegak hukum adanya dugaan mark-up (penggelembungan) harga pengadaan tanah untuk pembangunan Puskesmas Bangun Purba senilai kurang lebih mencapai Rp 300 juta mendapat dukungan dari DPRD Deliserdang.

Bahkan DPRD Deliserdang meminta penegak hukum dalam hal ini Polresta Deliserdang maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menelusuri ke pihak bank, agar mengetahui ke rekening siapa aliran dana ditransfer oleh Kadis Kesehatan Deliserdang.

"Ungkapan usut tuntas Bupati Deliserdang itu, (kita) sangat salut (karena beliau) membuktikan kepada publik bahwa kinerja Bupati Deliserdang betul betul mengacu kepada peraturan yang ada," kata anggota DPRD Deliserdang dari PKB, Rakhmadsyah, Kamis (2/7).

Rakhmadsyah menjelaskan, berdasarkan pengakuan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista, dengan pemilik tanah, Rohana Saragih, ada perbedaan baik jumlah harga pembelian maupun cara pembayaran.

Untuk harga pembelian pemilik tanah mengakui sebesar Rp 500 juta dengan pembayarannya dilakukan secara tunai, sementara berdasarkan pengakuan dr Ade harga tanah yang dibeli sesudah nego ke Rohana dengan luas 2.000 M2 adalah Rp 750 juta dan ditransfer langsung ke rekening pemilik tanah.

"DPRD Deliserdang mendukung aparat penegak hukum dalam hal perbedaan pengakuan antara si pemilik tanah dan Dinas Kesehatan tentang pembayaran. Telusuri betul ke pihak bank, ke rekening siapa sebenarnya ditransfer," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Deliserdang, Cece Moh Romli. Dirinya sependapat dengan Bupati Deliserdang untuk penegakan hukum menyelesaikan secara tuntas permasalahan Puskesmas Bangun Purba.

"Saya sependapat dengan Bupati, permasalahan tersebut sebaiknya ditangani penegak hukum, sehingga kepastian hukum dapat diketahui oleh masyarakat," tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi