
Analisadaily.com, Medan - Bagaimana bisa menyimpan uang atau barang, data pribadi, investasi, transaksi, dan berbagai hal lainnya bila Bank tidak memiliki kepercayaan nasabahnya? Kepercayaan adalah kunci utama dan prioritas dunia perbankan, dan terwujudnya kepercayaan dan kepuasan nasabah mendukung pembentukan reputasi bank dari waktu ke waktu.
Berharap agar beragam asetnya terjaga keamanannya dan dapat dikelola secara profesional, nasabah menempatkan kepercayaan yang tinggi pada bank. Mengetahui hak sebagai nasabah itu penting untuk memastikan bank terus menjaga kepercayaan tersebut, karena bank juga menjamin bahwa data pribadi yang telah diberikan oleh nasabah tidak akan disebarkan ke pihak ketiga ataupun keluarga tanpa persetujuan nasabah.
Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menjamin keamanan data pribadi nasabah. Memang sudah menjadi kewajiban bank untuk merahasiakan data pribadi nasabahnya, dan apabila bank tidak menjaga data dan privasi nasabah, maka bank akan mendapatkan kerugian termasuk sanksi penjara, kerugian keuangan, kehilangan nasabah, dan kerusakan reputasi. Jadi nasabah bisa dengan tenang menyimpan beragam aset di bank karena semua data tersebut sangat dijaga bahkan dari keluarga sekalipun.
Nasabah juga perlu mengetahui pengecualian yang sangat ketat di mana bank wajib memberikan informasi nasabah dan bisa terkena sanksi jika tidak memberikan data nasabah. Pengecualian termasuk; untuk kepentingan perpajakan atas perintah tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang, untuk kepentingan dalam perkara pidana, untuk perkara perdata antara bank dan nasabahnya, untuk tukar menukar informasi antar bank agar mencegah kredit rangkap dan mengetahui keadaan dan status dari bank lain, bila ada permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah yang dibuat secara tertulis, dan terakhir saat nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Saat nasabah penyimpan meninggal dunia, akses ke data pribadi nasabah bisa didapatkan melalui ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan. Sering terjadi kasus yang berhubungan mengenai sulitnya mencairkan rekening nasabah anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Padahal memang adalah proses dan tahapan yang telah menjadi bagian dari jaminan bank untuk memastikan keamanan data pribadi nasabah penyimpan.
Karena di luar ketujuh pengecualian tersebut, bank tidak akan memberikan data pribadi nasabah. Nasabah juga perlu mengetahui bahwa sanksi atas kebocoran data pribadi nasabah bisa sampai pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar, dan sudah diatur dalam Pasal 47 ayat (2), di mana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40. Itulah cara dunia perbankan menjaga kepercayaan nasabah, karena menjaga kepercayaan nasabah yang merupakan amanah dan jiwa dari sistem perbankan.