Mediasi Masyarakat Delapan Desa dengan Perkebunan Berakhir Buntu

Mediasi Masyarakat Delapan Desa dengan Perkebunan Berakhir Buntu
Proses mediasi masyarakat dengan pihak perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Barumun - Proses mediasi antara PT Permata Hijau Sawit (PHS) dengan warga dari delapan desa di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Senin (6/7), berakhir buntu tanpa hasil.

Ini adalah pertemuan lanjutan setelah pekan lalu juga digelar proses mediasi antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit itu di Asrama Haji Sibuhuan.

Namun dalam pertemuan kedua ini masyarakat justru bubar sebelum masuk agenda pembahasan mengenai beberapa item yang menjadi tuntutan mereka.

Asisten I Sekretariat Daerah Padang Lawas, Gunung Tua Daulay, ketika dihubungi awak media mengaku terlambat dalam pertemuan tersebut.

"Saya tadi datang terlambat, jadi tidak saya ikuti dari awal," kata Gunung Tua Daulay.

Ketika ditanya apakah ada hasil dari pertemuan itu, Gunung Tua mengaku tidak ada.

Mengenai agenda pertemuan lanjutan, Gunung Tua juga tidak bisa memastikannya.

"Belum tahu kapan, saya lapor dulu sama pimpinan," paparnya.

Terpisah, tokoh masyarakat Desa Pinarik, Luat Hasibuan, mengungkapkan pertemuan tadi tidak membuahkan hasil.

"Gak ada hasilnya, belum dimulai pembahasan tiba- tiba selesai makan warga langsung bubar," kata Luat Hasibuan.

Luat Hasibuan sebagai salah satu tokoh adat Pinarik mempertanyakan legalitas perusahaan dalam mengelola kebun kelapa sawit di wilayah Papaso.

“Tolong tunjukkan bukti-bukti legalitas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit PHS yang terletak di wilayah Papaso," tanya Luat.

Selain itu dia juga mempersoalkan luas lahan yang digarap PHS sehingga masyarakat meminta agar dilakukan pengukuran ulang.

Diketahui, kebun Papaso yang semula lahannya dibeli perusahaan dari masyarakat sekitar tahun 1991 kini kembali dipersoalkan warga.

Warga menilai manajemen perusahaan telah melenceng dari UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian nomor 21/Permentan/ KB.140/6/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/ Permentan/OT.140/2013 tentang Pedoman Perizinanan Usaha Perkebunan.

Perusahaan kebun sawit dengan luasnya kurang lebih 3.300 hektare di tiga tempat dikelola PT PHS sejak 1991 dengan mengantongi Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) Nomor: 503/003/ IUP/2014 ter tanggal 21 November 2014.

Saat ini pihak perusahaan sedang melakukan replanting atau penanaman kembali.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi