Pemko Medan Minta Masukan Ahli untuk Aktivitas Sekolah

Pemko Medan Minta Masukan Ahli untuk Aktivitas Sekolah
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi Pandemi Covid-19 per 1 Juli 2020.

Perwal tersebut mengatur segala aktivitas masyarakat termasuk sekolah dan pesta adat. Namun, Pemko Medan masih sulit dalam merumuskan pedoman aktivistas di sekolah dan pesta adat itu.

"Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Perwal nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman tatanan adaptasi kebiasaan hidup baru pada masa Covid-19, aktivitas warga masyarakat tetap, namun tetap menjaga protokol kesehatan," kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Rabu (8/7).

Menurut Akhyar, sampai saat ini untuk sektor pendidikan mereka belum menemukan formula bagaimana metode pembelajaran secara tatap muka.

"Jadi, sampai sekarang Perwal tersebut belum mengatur tentang pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan pesta-pesta adat belum kita atur, karena kita belum dapat formulanya dan kami sedang diskusi kepada para ahli untuk itu bagaimana pola pelaksanaan di sektor pendidikan dan di dalam acara pesta-pesta adat itu," ucapnya.

Perwal baru ini memungkinkan aktivitas masyarakat sudah boleh berjalan, dengan catatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Begitu juga dengan tempat umum lainnya. Saat ini, Pemko Medan juga masih merangkum masukan dari para ahli dan pakar untuk merumuskan pedoman itu di masa pandemi Covid-19.

Akhyar mengungkapkan, Pemko Medan juga telah menyiapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar Perwal itu.

"Perwal tersebut mengatur sanksi administratif karena memang kewenangan Pemerintah Kota Medan. Administratif Perwal dia maksimal sanksi administratif. Namun, di dalam Perwal tersebut jika memang membahayakan kehidupan orang lain maka itu menjadi tindakan kepolisian," terangnya.

Akhyar juga menambahkan bahwa ada dua Perwal, pertama Perwal 11 mengatur tentang isolasi dan pencegahan, dan kedua Perwal 27 mengatur tentang pedoman beraktivitas pada masa pandemi.

"Nanti tim gugus tugas akan mengevaluasi semua kejadian yang ada. Jika memang dimungkinkan menimbulkan bahaya bagi orang lain maka Perwal tersebut wajib menutup kegiatan aktivitasnya," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi