Ilustrasi (Pixabay/B_A)
Analisadaily.com, Medan - Tim Khusus Anti Bandid (Tekab) Kepolisian Sektor Medan Area menangkap tiga orang ibu rumah tangga (IRT) dari salah satu rumah sewa yang berada di Jalan Denai, Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari III pada Jumat (10/7) dini hari tadi.
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan penggunaan narkoba. Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, ketiga wanita yang ditangkap tersebut LS (34) penyewa rumah dan dua temannya berinisial RAL (29) serta RS.
RAL yang berusia 29 tahun merupakan warga Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai dan RS berusia 26 tahun merupakan warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
"Penggrebekan berawal dari informasi warga yang menyebutkan rumah sewa di lokasi itu kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Faidir, Jumat (10/7).
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan personel Tekab Polsek Medan Area melakukan penggrebekan terhadap tiga wanita itu.
"Polisi kemudian menggeledah dalam rumah serta ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di pintu kamar," sambungnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah mancis, pecahan pil ekstasi, gulungan aluminium yang sudah dipakai, plastik klip besar dan kecil yang kosong serta uang sebesar Rp 2.100.000.
"Selanjutnya personel mengamankan ketiga dan barang bukti ke Polsek Medan Area guna diproses lanjut," tambah Kompol Faidir.
(JW/CSP)