Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Jumat (17/7). (ANTARA/Dewa Wiguna/aa)
Analisadaily.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan keamanan transaksi digital perbankan terjaga pada masa pandemi virus Corona, karena regulator ini melakukan evaluasi keamanan, termasuk meminta bank menerapkan sejumlah aturan ketat untuk identifikasi potensi penyalahgunaan.
“Tinggal bagaimana kami melakukan evaluasi, me
review dan
anytime kami datang untuk cek apa itu sudah dilakukan perbankan. Tapi selama ini mereka sudah melakukan tugasnya dengan baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut dia, masa normal baru dari pandemi Covid-19 mendorong nasabah beralih dari transaksi luar jaringan (luring/
offline) menjadi dalam jaringan (daring/
online).
Kondisi itu membuat perbankan mau tidak mau harus menerapkan layanan digital yang optimal agar tidak ditinggal nasabah.
Dengan transaksi digital, sebagian layanan perbankan kini bisa dilakukan di rumah hanya menggunakan telepon pintar dibarengi sambungan internet memadai, tanpa harus antre di bank atau di anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudahan yang ditawarkan transaksi digital, lanjut dia, tentunya memberikan tantangan lain yakni menyangkut keamanan salah satunya dari sisi teknologi informasi.
OJK, masih kata Heru, sudah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait perbankan digital di antaranya tingkat kesehatan bank, manajemen risiko, hingga anti-
fraud yang harus dibentuk perbankan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan transaksi digital seperti
mobile banking.
“Tentu keamanan terhadap transaksi digital perbankan menjadi perhatian kami. Kami selalu evaluasi setiap saat bagaimana transaksi yang dilakukan nasabah dengan bank terjamin keamanannya,” kata dia melalui kanal IDX dilansir dari
Antara.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengungkapkan transaksi nontunai melalui ATM, kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik menurun 24,46 persen pada Mei 2020 secara tahunan.
Penyebabnya, kata dia, karena menurunnya aktivitas ekonomi sebagai dampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Meski begitu, volume transaksi digital perbankan pada Mei 2020 tumbuh tinggi yakni 30.33 persen dan transaksi uang elektronik tumbuh 17.31 persen dibandingkan tahun lalu.
(CSP)