Aksi damai yang dilakukan oleh Women’s March Sumut beberapa waktu lalu (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Women’s March Sumatera Utara (Sumut), jaringan individu dan organisasi masyarakat sipil untuk gerakan perlawanan pada ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, menyatakan, sangat kecewa dan marah dengan dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prioritas Prolegnas 2020.
Sebagaimana pernyataan Komisi VIII DPR, kemudian dikuatkan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan Panitia Perancang Undang Undang DPR-RI di awal Juli 2020, akhirnya memutuskan mengeluarkan RUU PKS bersama dengan RUU lainnya.
Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil juga mendapatkan informasi sejak Maret 2020, Komisi VIII sebenarnya telah menyerahkan RUU ini kepada Baleg DPR RI dengan alasan adanya beban penyelesaian agenda RUU yang cukup sulit untuk dipenuhi. Namun, pada saat itu Baleg DPR tidak mengambil alih sebagai RUU Prioritas 2020, sehingga sampai saat ini status RUU PKS masih menjadi usulan Komisi VIII.
Women’s March Sumut menilai, terjadi ketidakjelasan status RUU PKS di parlemen. Sejak ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas 2020, sampai Juli 2020 belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi pengusul RUU ini.
"Ketidakjelasan status dan tidak transparannya proses di DPR telah menyulitkan masyarakat dalam mengawal RUU ini. Padahal pembahasan RUU sejatinya inklusif dan partisipatif," ucap salah satu tim koordinator Women’s March Sumut dari perwakilan HAPSARI, Erwita Poetri Annisa, Sabtu (18/7).
Erwita mengatakan, RUU PKS pertama kali masuk dalam Prolegnas DPR-RI pada 26 Januari 2016 yang dibahas oleh Komisi VIII DPRRI, namun terbengkalai sepanjang periode 2014 sampai 2019.
"Kemudian, 2020 RUU PKS masuk dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas sebagai RUU bawaan (carry over)," sebutnya.
Menurut Erwita bahwa situasi kekerasan seksual saat ini, sudah tidak dapat ditolerir lagi. Jumlahnya terus meningkat, memakan banyak korban dengan pelaku yang tidak mengenal latarbelakang.
Data SIMFONI Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat, pada Januari 2020 sampai 19 Juni 2020, terdapat sebanyak 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa, dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki.
Komnas Perempuan juga mencatat, dari 406, ada 178 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019, sebanyak 5.509 adalah kasus Kekerasan Seksual baik di ranah publik maupun privat.
Data Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi mencatat bahwa selama pandemi Covid-19 (Maret-Mei 2020) sebanyak 106 kasus kekerasan terdokumentasi.
LBH APIK Jakarta juga mencatat bahwa selama pandemic jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang ditangani meningkat tiga kali lipat (300 persen). Jika sebelumnya tiap bulan menangani kasus rata-rata 30 kasus kekerasan seksual, sejak Maret hingga 7 Juni 2020 jumlahnya di atas 90 kasus.
Erwita juga menuturkan, berita-berita di media menunjukkan terjadi begitu banyak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, seperti korban kekerasan seksual yang menjadi pelaku pembunuhan, isu kawin paksa di Sumba, NTT.
Meningkatnya kekerasan seksual di kampus dan banyaknya predator seksual yang dilaporkan. Belum lagi kasus terhadap anak-anak laki-laki putra altar yang sudah terjadi selama 20 tahun oleh pembinanya sendiri di Depok.
"Kasus terbaru adalah perkosaan terhadap anak yang dititipkan di Rumah Aman milik lembaga pemerintah yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, oleh AD, terduga pelaku yang justru Kepala P2TP2A tersebut," tuturnya.
Erwita menegaskan, RUU PKS harus disahkan agar korban mendapat perlindungan dan pelaku mendapat ganjaran. Selama ini yang terjadi sebaliknya, korban semakin teraniaya dan pelaku bebas melenggang karena tidak ada kepastian hukum.
"Dalam kondisi darurat kekerasan seksual, DPR RI justru menutup mata dan memilih langkah klasik enggan kompromi dengan permasalahan kekerasan seksual di tanah air, menyandera RUU PKS persis seperti yang terjadi pada penutupan periode terakhir DPR-RI 2014 sampai 2019 hingga RUU PKS tidak ditindaklanjuti. Ini membuktikan lemahnya komitmen parlemen sendiri untuk memastikan RUU ini bahkan hanya untuk dibahas, apalagi disahkan," tegasnya.
(JW/RZD)