Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
"Pada 13-18 Juli 2020 Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).
Ali menjelaskan, untuk koordinasi dan supervisi dengan Polda Aceh, terdapat empat perkara yang menjadi fokus pembahasan.
Pertama, dugaan TPK pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun 2017, yang mulai disidik oleh Polda Aceh pada tahun 2020.
Kedua, dugaan TPK penyalahgunaan kewenangan penggunaan uang atau anggaran Pemkab Gayo Lues bersumber dana APBD 2003-2006 yang mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013.
Ketiga, dugaan TPK pada pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp1.648.389.000, yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Artha Mulia dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh yang mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017.
Keempat, dugaan TPK pengangunan instalasi air bersih bio teknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun 2011 anggaran Rp2.425.250.000, dari APBA tahun 2011 yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016.
Sedangkan koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh meliputi dua perkara.
Pertama, dugaan TPK pembangunan pusat pasar kegiatan revitalisasi pasar tradisional dana DAK tambahan usulan daerah (Tahap 1) tahun 2015 dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp12.620.000.000.
Serta, pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK tambahan 2015) tahun 2016 dengan sumber DAK tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp16.384.265.000, pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Kedua, dugaan TPK pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) pada pekerjaan perencanaan untuk paket kegiatan pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp633.975.000, yang mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018.
Terhadap perkara ini berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnyan akan dilaksanakan Tahap II.
"Berikutnya KPK akan membantu fasilitasi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan," ujar Ali.
Selain dua kegiatan tersebut, KPK juga melakukan koordinasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Provinci Aceh terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Ali mengatakan pada tahun 2020 terdapat tiga perkara TPK yang telah diterbitkan surat tugas untuk perhitungan PKKN.
Pertama, audit PPKN atas dugaan TPK pada kegiatan pembangunan sarana penyediaan air minum sanitasi berbasis masyarakat di Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/ABPK tahun 2017 dan APBN tahun 2018.
Kedua, audit PKKN atas dugaan TPK dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa bantuan hukum pengurusan sertifikat tanah aset pada PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur tahun 2019.
Ketiga, audit PKKN atas dugaan TPK pada pengelolaan keuangan APBG Desa Lamreh yang bersumber dari Dana APBN dan APBK Tahun Anggaran 2015-2017 serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas Gampong dari Tahun Anggaran 2015-2017.
Ali mengatakan koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Polri dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.
(MHD/EAL)