GMKI: Negara Harus Berantas Mafia Tanah

GMKI: Negara Harus Berantas Mafia Tanah
Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Di balik konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dinilai ada mafia tanah yang terlibat dan bermain.

Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede mengatakan, sekelompok mafia tanah ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II sejak pelepasannya disetujui Kementerian BUMN.

“Harus diselesaikan. Ini persoalan serius. Negara harus berantas para mafia tanah di lahan eks HGU PTPN II,” kata Gito, Senin (20/7).

Gito sebelumnya berdiskusi terkait polemik penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II di Sumut, dengan pihak PTPN II pada Jumat (17/7). Gito memandang, permasalahan Eks HGU sangat penting.

“Herannya tidak kunjung selesai, yang selain karena dikuasai mafia, juga karena masyarakat masih menempati areal lahan tersebut dengan bangunan dan tanaman,” sebutnya.

“Pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut dimiliki oleh orang yang salah. Lahan Eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkan,”sambungnya.

Gito menyebut, masyarakyat dan PTPN II sangat dirugikan, sebab terjadi di lapangan adanya sertifikat tanah yang keluar tanpa sepengetahuan PTPN. Menurutnya, ini sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian.

“Karena itulah GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam melepas lahan eks HGU tersebut, harus dilaksanakan melalui proses kooperatif dan penuh kehati-hatian, serta mengutamakan prinsip pemerintahan yang baik.

Diungkapkannya, pada diskusi, pihak PTPN II melalui Sekper yang juga Kabag Hukum dan Pertanahan, Kennedy Sibarani, didampingi Kasubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, membenarkan persoalan masih belum bisa selesai.

Dari keterangan mereka, pada prinsipnya PTPN II tidak pernah menggambil tanah rakyat atau pun petani, seperti yang terletak di Kebun Bekala.

PTPN II mengakui mempunyai Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai dengan tahun 2034 dan progres proses permohonan HGB PT NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha, yang merupakan bahagian dari Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha.

“Kami mengantongi dasar terkait tanah tersebut, sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bagunan atas nama PT NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha dan No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang,” terang Kennedy.

Kennedy juga menambahkan, salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas tanah yang dimaksud adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPN II di lahan Kebun Bekala untuk mendapatkan perumahan yang dibangun Perum Perumnas, dengan menggikuti aturan dan prosedur yang ada.

“Terkait dengan masyarakat yang mengklaim, PTPN II siap memberikan tali asih, bahkan memberikan kemudahan dalam persyaratan kepemilikan rumah di Bekala SHT kepada karyawan pensiunan secara bertahap telah diberikan,” sebutnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi